Zakat Fitrah Lewat Platform Digital, Sah atau Tidak?
Ilustrasi foto: dok. Baznas
Uzone.id -- Di zaman sekarang, berbagai kegiatan terus dipermudah dengan adanya teknologi digital. Tak hanya kegiatan sehari-hari seperti belajar dan bekerja, beribadah dan kegiatan keagamaan pun turut mengandalkan teknologi agar lebih efisien dan dapat dilakukan di mana saja.Salah satu ibadah yang akan dilaksanakan umat Muslim pada bulan Ramadan adalah ibadah zakat fitrah. Ibadah zakat memiliki makna sebagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Di Islam sendiri, zakat terbagi menjadi dua. zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap orang baik itu bayi yang baru lahir maupun yang sudah tua, lelaki atau perempuan muslim yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Sedangkan zakat mal, adalah zakat harta yang dikeluarkan atas jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama, dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional.
Perkembangan zaman serta kondisi dunia yang masih berada dalam kondisi pandemi menyebabkan kegiatan orang-orang beralih dari tatap muka menjadi serba digital dan online, begitupun zakat yang kini tersedia dalam bentuk digital.
Lalu, bagaimana hukumnya berzakat melalui platform digital tanpa adanya tatap muka dan melakukan ijab secara langsung? Begini penjelasannya.
Baca juga: Tantangan Bikin Brand Lokal 'Senior' Berjaya di Era Digital
“Zakat itu adalah ibadah dan yang terpenting dalam sebuah ibadah adalah niat yang mendasarinya. Apabila seorang Muslim telah berniat, maka ibadahnya telah dianggap sah,” ucap Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, Biro Kepatuhan Syariah, Sekretaris DPS, Dompet Dhuafa, dalam acara Uzone Talks, Kamis (29/04).
Begitupun dengan zakat. Salah satu syarat sah dalam berzakat adalah niat, tidak ada ijab kabul dalam syarat sah tersebut. Maka, ketika muslim telah berniat dan melaksanakan zakat langsung pada mustahik tanpa adanya perantara, maka tetap sah. Ataupun jika berzakat dengan menitipkan pada suatu organisasi tanpa ada ijab kabul maupun salaman tangan, maka tetap sah hukumnya.
Tak terkecuali dengan situasi sekarang yang membatasi orang-orang untuk beraktivitas diluar pada masa pandemi, beribadah Zakat dipermudah dengan adanya alat (tools) yang menjadi penyalur zakat melalui lembaga-lembaga terpercaya. Caranya, dengan transfer, lewat e-commerce ataupun tools lainnya.
“Jika ada sesuatu yang mempermudah, justru ya dianjurkan. Teknologi membuat kegiatan ini jadi lebih mungkin dilakukan dan tetap efektif, jadi tidak ada yang salah. Platform digital hanya media atau perantaranya saja, yang paling penting niat dan kejelasan dari lembaga tersebut yang menyediakan layanan pembayaran secara online,” lanjutnya.
Dari kesimpulan ini, beribadah zakat melalui platform digital tetap dianggap sah dan setiap muslim yang melakukannya tetap dianggap melaksanakan ibadah ketiga dalam rukun Islam tersebut.