Worldcoin Setop Layanan Verifikasi di Indonesia Usai Dibekukan Komdigi

Uzone.id — World (Worldcoin atau World ID), aplikasi dibawah naungan Tools for Humanity yang didirikan Sam Altman mengumumkan akan memberhentikan layanan verifikasi data mereka di Indonesia pasca dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hal ini disampaikan pihak Tools for Humanity Indonesia dalam keterangan resminya, Senin, (05/05).“World telah menghentikan sementara layanan verifikasi di Indonesia secara sukarela dan saat ini tengah mencari kejelasan terkait persyaratan izin dan lisensi yang relevan,” kata perwakilan Tools for Humanity.
Mereka melanjutkan bahwa pihaknya telah lebih dulu berdiskusi dengan pemerintah dalam memperkenalkan layanan verifikasi ini di Indonesia.
“Kami melakukan diskusi yang berkelanjutan dan mendalam dengan pemerintah, memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, serta menginformasi masyarakat melalui konferensi pers, acara publik, dan kampanye edukatif sebelum meluncurkan layanan kami,” tambahnya.
Terkait teknologi verifikasi data diri dengan menggunakan iris mata, World menegaskan kembali kalau pihaknya tidak menyimpan data pribadi siapapun dalam proses verifikasi setiap individu.
“Proses ini dilakukan tanpa menyimpan data pribadi siapa pun, dan sebaliknya, kami menyerahkan kendali penuh atas informasi tersebut kepada sang pengguna. Informasi ini tidak dapat diakses oleh World maupun pihak kontributor seperti Tools for Humanity,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komdigi telah mengambil tindakan tegas pada aplikasi Worldcoin dan WorldID dengan membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) pada Minggu, (04/05).
Tindakan ini diambil setelah banyaknya laporan terkait aktivitas janggal yang dilakukan oleh perusahaan yang sempat dipimpin oleh Sam Altman tersebut.
Selain membekukan layanan, Komdigi juga akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara sebagai penyedia aplikasi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital dalam keterangan resminya.
Menurut penelusuran Komdigi, layanan ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
