Warga Indonesia Bakal Punya Identitas Digital, Apa Fungsinya?
Uzone.id – Merujuk pada UU No. 27 tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk membuat Digital ID untuk masyarakat Indonesia. Cara ini dilakukan agar data-data pribadi masyarakat tidak mudah tersebar.
“Kita memasuki era digital dan banyak transaksi yang dilakukan di ruang digital, begitupun banyak data pribadi yang kita pertukarkan. Ada gagasan mengenai Digital ID dimana nantinya yang beredar adalah identitas kita secara digital,” kata Semuel A. Pangerapan, Direktur Aptika Kemkominfo, Kamis, (24/11).Semuel melanjutkan, “Hal ini sesuai dengan ketentuan dari UU PDP, karena tidak mungkin kan kita transaksi dan semua data kita disebar kesana-kemari? Nah ini yang akan kita atur nantinya.”
Dengan adanya Digital ID ini, data-data pribadi pengguna nantinya hanya bisa diakses oleh pemilik data itu sendiri dan pihak yang diberikan data tersebut sesuai dengan persetujuan pengguna. Contohnya, ketika bertransaksi di bank, maka yang hanya mengetahui data pengguna adalah pengguna dan bank tersebut.
Bentuk dari Digital ID ini belum dijelaskan lebih lanjut, namun Semuel menyebut kalau identitas ini nantinya hadir seperti sebuah kode nomor/algoritma dan bisa digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk transaksi keuangan dan layanan pemerintahan.
Sumber data dari Digital ID ini nantinya akan diambil dari Dukcapil dan Kominfo akan memastikan kembali data-data pengguna saat mereka beraktivitas di layanan digital.
Belum diketahui kapan penerapan Digital ID ini akan mulai dilakukan, namun Kominfo telah memberikan kewenangan bagi beberapa pihak untuk mengelola identitas digital ini.
“Harapannya, dengan adanya digital ID ini, transaksi akan lebih cepat, lebih aman dan nyaman. Karena seperti yang saya bilang, data-data kita tidak dipertukarkan semuanya, jadi hanya ada digital ID. Ini yang kita harapkan bisa meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam transaksi di ruang digital,” tambah Sammy.