Home
/
Entertainment

Wanita Cantik Ini Akui Lihat Video Vulgar di Instagram Hotman Paris

Wanita Cantik Ini Akui Lihat Video Vulgar di Instagram Hotman Paris
Tomy Tresnady13 August 2019
Bagikan :

Pengacara Andar Situmorang dan Sarah Novitri Karlini (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)

Uzone.id - Pengacara Andar Situmorang telah membawa dua saksi, yakni Sarah Novitri Karlina dan William Affandi, untuk diperiksa penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (13/8/2019), terkait laporan pengacara Farhat Abbas terhadap peseterunya, pengacara Hotman Paris Hutapea, terkait video vulgar yang diduga tampil di feed Instagram milik Hotman.

Kedua saksi itu mengaku melihat langsung video vulgar di feed Instagram milik Hotman Paris Hutapea.

"Sebagai warga negara yang baik ya, apa yang saya lihat dan saya dengar," tutur Sarah saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Update Laporan Farhat Abbas Terhadap Hotman Paris Terkait Video Asusila

Baca juga: Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Karena Rebutan Anak, Cuma Hoaks?

Sarah menceritakan konten yang dia lihat sepasang laki-laki dan perempuan tidak mengenakan busana.

"Gak berpakaian dan sedikit vulgar," tutur Sarah.

Kemudian, wanita cantik yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu ditanya sosok laki-laki dan perempuan dalam video mirip dengan siapa?

"Kalau mirip siapa gak tahu, cuman gak bisa dijelaskan itu siapa cuma memang laki-laki dan perempuan, agak putih-putih gitu. itulah orangnya," terang Sarah.

Andar Situmorang seraya ingin menegaskan lagi jawaban Sarah, apakah video itu dari Instagram @hotmanparisofficial?

"Iya dari konten akun tersebut," tutur Sarah.

Kemudian, saksi William Afandi menerangkan kalau sosok laki-laki bukan pemilik akun. "Yang jelas kontennya tanda kutip, maaf, konten porno. Dalam video itu sama sekali gak ada pemilik akun".

Farhat Abbas resmi laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, pada Jumat petang (2/8/2019), dengan laporan nomor LP/4699/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Laporan itu dicantumkan 3 pengacara lainnya, yakni Acong Latif, William Albert Zai, dan Rihat Hutabarat.

Dalam laporannya, Hotman Paris diduga melanggar Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2006 tentang dan atau Pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

populerRelated Article