UU ITE Disahkan, PSE Dilarang Ambil Untung dari Anak-anak
Ilustrasi foto: Bruce Mars/Unsplash
Uzone.id – Salah satu alasan adanya Revisi UU ITE No. 11 Tahun 2008 adalah untuk melindungi pengguna internet berusia muda (anak-anak) ketika berada di ruang digital.
Setelah mendapat restu untuk diajukan ke sidang paripurna, akhirnya RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 ITE sudah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang pada hari Selasa, (05/12).“Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan usai pengesahan UU ITE.
Lewat perubahan kedua UU ITE ini, penyedia platform di dunia digital diwajibkan proaktif untuk mencegah anak-anak mengakses konten yang tidak sesuai umur mereka.
“Jadi mau tidak mau penyedia platform harus menyiapkan mekanisme untuk perlindungan anak. Penyedia platform harus bisa mendeteksi adanya penyalahgunaan," tambahnya.
Tak hanya melindungi anak dari konten yang tidak sesuai, Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi alat untuk mencapai keuntungan oleh PSE.
“Anak-anak tidak boleh menjadi alat untuk mencapai keuntungan tertentu melalui konten elektronik, dan anak-anak pun tidak boleh menjadi target marketing bagi siapapun,” tegasnya.
Samuel menambahkan bahwa hak anak-anak pun harus dilindungi dan tidak boleh terekspos melebihi usia mereka. Platform digital perlu melakukan pendeteksian mengenai jumlah anak-anak yang menggunakan platform mereka nantinya.
“Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platform mereka," jelasnya
Perlindungan anak di ruang digital ini tidak hanya diatur dalam Pasal 16A saja namun juga akan segera disusun dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih detail mengenai perlindungan anak di ruang digital.
“Dari revisi UU ITE akan menghadirkan tiga PP. Pertama, merevisi PP yang sudah ada yaitu PP 71 tahun 2019. Lalu di dalam revisi UU ini nanti ada PP khusus untuk pasal 40a yang mengatur adanya keseimbangan, dan pasal baru tentang perlindungan anak juga akan ada PP baru," tutur Samuel.
Nantinya, jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini, pemerintah akan bertindak secara optimal pada konten-konten tersebut.
“Kominfo akan menemukan konten pelanggaran dari hasil patroli maupun aduan,” tambahnya.