Ulang Tahun, Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier tiga bulan kurungan pada penyanyi dangdut Saipul Jamil. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).
Saipul terbukti menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta. Uang itu digunakan untuk meringankan vonis perkara pencabulan yang saat itu menjerat Saipul.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengesampingkan keterangan Rohadi saat bersaksi di muka persidangan. Awalnya Rohadi menyatakan bahwa uang suap itu merupakan inisiatif dirinya yang meminta pada kuasa hukum Saipul.
"Dalam keterangannya Rohadi tidak konsisten dan tidak didukung bukti-bukti lainnya, sehingga keterangan tersebut merupakan keterangan yang berdiri sendiri," kata hakim.
Sidang pembacaan vonis bagi Saipul bertepatan dengan hari ulang tahunnya. Mantan suami Dewi Persik itu hari ini genap menginjak usia 37 tahun.
Sebelum sidang dimulai, Saipul sempat memamerkan hadiah sepatu warna hitam merk Louis Vuitton dari Citra Yunita, mantan kekasihnya yang pernah bersaksi di muka persidangan. Sementara usai sidang pembacaan vonis, Saipul kembali menerima hadiah berupa kue ulang tahun.
Meski telah divonis bersalah, Saipul tetap mengklaim dirinya bukan pelaku korupsi. Adapun Saipul menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Pokoknya Saipul Jamil bukan koruptor dan tidak merugikan keuangan negara," ucapnya usai persidangan.
Atas perbuatannya, Saipul dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.