Home
/
Automotive

Uji Emisi Gratis Hari Ini, Jam 8 Pagi Sudah Tutup Pendaftaran

Uji Emisi Gratis Hari Ini, Jam 8 Pagi Sudah Tutup Pendaftaran

Tomy Tresnady04 November 2021
Bagikan :

Uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta (Foto: Instagram @dishubdkijakarta)

Uzone.id - Ada uji emisi gratis hari ini di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Rencananya, uji emisi gratis untuk motor dan mobil digelar dua kali dalam sepekan, yakni Selasa dan Kamis.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan kepada media bahwa uji emisi gratis dibuka pukul 08.00-14.00 WIB bertempat di bengkel dinas setempat di Cililitan, Jakarta Timur.

"Ada uji emisi gratis di Bengkel Kantor Dinas LH di Cililitan. Kuotanya 300 kendaraan per harinya," ucap Yogi Ikhwan, pada Rabu (3/11/2021).

BACA JUGA: Ramai-Ramai Ngebahas Bocornya Sosok Avanza-Xenia Terbaru

Jika pemilik kendaraan melakukan uji emisi di luar program gratis maka harus mengeluarkan biasa sekitar Rp50.000 untuk sepeda motor dan Rp150.000 untuk mobil.

Meskipun baru buka jam 8 pagi, namun netizen pemilik akun Twitter @cync48 melaporkan bahwa di jam 8 pagi justru pendaftaran sudah ditutup karena kuota sudah habis. Menurutnya, ternyata orang-orang sudah antre sejak jam 5.30 pagi.

"Jam 8 tadi datang ke lokasi uji emisi di Dinas Lingkungan Hidup DKI. Udah habis kuotanya. Sepertinya karena hari Selasa dan Kamis uji emisi gratis. Semua pada antre ambil no dari jam 5.30. Besok mau coba lagi, bayar gak apa-apa deh daripada tertunda lagi," kata @cync48 yang tak masalah jika harus memilih membayar untuk uji emisi kendaraannya.

Preview
Foto: Twitter

BACA JUGA: Elon Musk Tantang PBB, Akan Jual Saham Tesla Demi Basmi Kelaparan

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

Uji emisi gas buang ini dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pengendara yang melanggar bisa dijerat Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, kendaraan yang belum atau tidak lulus emisi bisa kena denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.

Gubernur Anies Baswedan juga sudah mengingatkan bahwa kendaraan di atas usia tiga tahun yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk kawasan DKI Jakarta.

populerRelated Article