Uang Muka Mobil LCGC Kini Lebih Ringan
-
Bank Indonesia (BI) memberikan keistimewaan khusus untuk kredit atau pembiayaan mobil dan properti ramah lingkungan. Bauran kebijakan terbaru pada Rapat Dewan Gubernur BI September menetapkan rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) kedua segmen ini diringankan 10 persen.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung menyampaikan LTV properti berwawasan lingkungan naik jadi 90-95 persen. Artinya, uang mukanya bisa turun jadi sekitar 5-10 persen, khusus untuk rumah kedua.
Begitu juga dengan ketentuan uang muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang berwawasan lingkungan. Uang mukanya diturunkan menjadi antara 5-10 persen dari 15-20 persen. Roda tiga produktif bisa menerapkan DP 5 persen, sementara roda dua dan roda tiga nonproduktif sebesar 10 persen.
"Kriteria berwawasan lingkungan di sini artinya memenuhi ketentuan atau standar ramah lingkungan yang ada seperti misal kita punya acuan Greenship, kalau yang punya KLHK sudah jadi kita pakai itu juga," kata dia di Komplek BI, Jakarta, Jumat (20/9).
Untuk kendaraan bermotor, BI mengacu pada kriteria pada Peraturan Presiden No 55 terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Tiga kategori kendaraannya yakni kendaraan listrik, hibrid, dan plug in hybrid electric vehicle.
"Low Cost Green Car (LCGC) sendiri tidak masuk kategori ini ya, jadi tidak dapat keringanan uang muka," katanya. Kebijakan keringanan uang muka dan LTV/FTV properti dan kendaraan berwawasan lingkungan ini akan berlaku mulai 2 September 2019.