Home
/
Telco

Tri-Indosat Wajib Kembalikan Pita 5MHz ke Negara, Ini Penjelasannya

Tri-Indosat Wajib Kembalikan Pita 5MHz ke Negara, Ini Penjelasannya

Hani Nur Fajrina09 November 2021
Bagikan :

Ilustrasi: Unsplash

Uzone.id — Merger antara PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat) memasuki babak baru. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengesahkannya dan memberikan beberapa syarat, salah satunya soal pengembalian pita frekuensi 5MHz.

Pengesahan ini diumumkan oleh Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail pada Senin (8/11). Ia mengatakan persetujuan prinsip penggabungan antara Tri dan Indosat telah ditandatangani Menkominfo Johnny G. Plate pada Jumat, 5 November 2021.

“Dari tim evaluasi kami juga memberikan kewajiban dua perusahaan ini untuk mengembalikan dua frekuensi, yaitu 5MHz x 2, jadi 10MHz dari total 145MHz. Jadi tinggal 135MHz, yang diambil 7 persen saja,” jelas Ismail dalam jumpa pers, Senin (8/11).

Ia melanjutkan, “pita frekuensi 5MHz ini diambil dari band 2,1GHz. Ini syarat dari kami, untuk urusan apakah pita frekuensi tersebut dari Indosat atau Tri, itu kami serahkan ke perusahaan.”

Baca juga: Tri-Indosat Merger, Kominfo Beri 3 Syarat Ini

Dari penjelasan Ismail, pengembalian pita frekuensi 5MHz x 2 ini bertujuan untuk keseimbangan industri telekomunikasi di Indonesia. 

“Dari hasil evaluasi, kami menilai bahwa pita frekuensi yang dikembalikan ini dapat digunakan untuk pemanfaatan spektrum untuk kebutuhan-kebutuhan lain. Nanti akan dilakukan proses sesuai peraturan perundang-undangan, bisa juga ditawarkan ke operator seluler lain. Ada proses penawaran, kalau yang berminat banyak, tentu akan ada seleksi. Semua sesuai UU saja,” sambung Ismail.

Menurut Ismail, pengembalian pita frekuensi 5MHz x 2 tersebut adalah hasil optimal yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan gabungan lainnya di depan.

“Kita sudah mempertimbangkan dari sisi keseimbangan terhadap industri, jumlah pelanggan, dan rencana pencapaian yang akan digunakan oleh perusahaan gabungan, baik coverage dan kualitas layanan. Ini adalah unsur teknis yang sudah kami pertimbangkan,” tutup Ismail.

Baca juga: Merger Indosat-Tri Belum Bisa Kalahkan Telkomsel?

Seperti diketahui, aksi merger ini menandakan CK Hutchison mengakuisisi 50 persen kepemilikan saham di Ooredoo Asia dengan menukarkan 21,8 persen kepemilikannya di Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dengan 3,3 persen saham di Ooredoo Asia.

Induk perusahaan tersebut juga akan mengakuisisi tambahan 16,7 persen saham dari Grup Ooredoo dengan imbalan uang tunai sebesar USD387 juta atau sekitar Rp5,5 triliun.

Setelah transaksi, para pihak masing-masing akan memiliki 50 persen saham Ooredoo Asia, yang diubah namanya menjadi Ooredoo Hutchison Asia, yang akan mempertahankan 65,6 persen kepemilikan saham pengendali di perusahaan hasil merger.

Sementara pemerintah Indonesia memegang 9,6 persen kepemilikan saham, PT Tiga Telekomunikasi Indonesia memegang 10,8 persen saham, dan pemegang saham publik lain memegang sekitar 14 persen.



populerRelated Article