Transportasi Jabodetabek Bakal Dihentikan, Termasuk Kendaraan Pribadi?
Uzone.id - Pembatasan moda transportasi kawasan Jabodetabek bakal resmi diberlakukan pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.
Langkah tersebut diambil dalam rangka menindaklanjuti keputusan presiden Jokowi tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.Dikatakan juru bicara Kemenhub dilansir dari berbagai sumber, surat edaran itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: Mau Libur Bayar Cicilan Kendaraan? Ini Caranya!
Surat edaran tersebut untuk memberikan rekomendasi pada para stakeholder untuk mempersiapkan diri PSBB disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020.
Moda transportasi yang akan dihentikan sementara meiliputi layanan kereta api, baik jarak jauh maupun commuter line dari dan ke seputaran Jabodetabek. Termasuk MRT, LRT hingga Transjakarta.
Menghentikan sementara/sebagian layanan bus berpenumpang angkutan Bus Transjakarta, Trans Jabodetabek, dan Jabodetabek Airport Connection.
Menutup sementara layanan di terminal Tipe A dan Tipe B yang melayani bus AKAP dan AKDP, serta menutup operasional loket bus AKAP dan AKDP yang melayani pemberangkatan dari atau menuju Jabodetabek.
BPTJ juga merekomendasikan untuk pelarangan terhadap bus berpenumpang atau kendaraan pribadi yang memasuki jalan tol atau arteri nasional, untuk membatasi pergerakan dari dan menuju Jabodetabek.
Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek, dan juga wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.
Menutup layanan angkutan penumpang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
"Untuk kendaraan lokal tetap berjalan dengan pengaturan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah," tulis pernyataan tersebut.
Penghentian layanan dikecualikan kepadan presiden dan wakil presiden, menteri, pemadam kebakaran, dan sejumlah kendaraan yang mengangkut pasien. Kendaraan dengan seizin dan koordinasi kepolisian juga diperkenankan untuk melintas.
VIDEO Test Drive Suzuki XL7: