Tolak Denda Rp202,5 Miliar dari KPPU, Google Ajukan Banding
Uzone.id — Google secara tegas menolak dan akan mengajukan banding atas putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang memberi sanksi berupa denda Rp202,5 miliar karena melakukan monopoli pada sistem Google Pay Billing.
“Berdasarkan pemahaman kami atas siaran pers yang diumumkan oleh KPPU; kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata perwakilan Google kepada Uzone.id, Rabu, (22/01).Google melanjutkan, “Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.”
Google turut memberikan tanggapan terkait himbauan KPPU yang meminta raksasa teknologi tersebut untuk memberikan dukungan pada developer lokal. Perusahaan menyebut pihaknya terus mendukung secara aktif developer/pengembang indonesia melalui berbagai inisiatif.
“Di luar platform kami, kami memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka,” tambah Google.
Terkait keputusan tersebut, Google menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan.
Sebelumnya, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) secara resmi menjatuhkan hukuman kepada raksasa teknologi Google LLC dengan denda sebesar Rp202,5 miliar.
Hukuman ini diputuskan pada Selasa, (21/01) dan dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam sidang akhir Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU.
Dalam putusan ini, Google dinilai terbukti melanggar pasal 17 dan pasal 25 ayat (1) huruf b UU No.5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 25 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 5 tahun 1999," kata Hilman Pujana dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU.
Selain menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar pada Google, KPPu juga meminta Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System dalam Google Play Store.
Tak hanya itu, KPPU juga meminta Google untuk memberi kesempatan pada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB) yang sudah diuji coba pada 2022 lalu dan berencana akan meluas ke Indonesia di 2024 lal
Program tersebut merupakan sistem pembayaran pihak ketiga yang memungkinkan pengembang aplikasi atau game untuk menawarkan opsi pembayaran tambahan kepada pengguna.