Home
/
Travel

Tiket Kereta Api Lebaran 2019 Bisa Dibeli Mulai Tanggal 25 Februari

Tiket Kereta Api Lebaran 2019 Bisa Dibeli Mulai Tanggal 25 Februari
Ade Indra Kusuma24 February 2019
Bagikan :

Tiket Kereta Api Lebaran 2019 Bisa Dibeli Mulai Tanggal 25 Februari.

Tiket kereta mudik dan arus balik lebaran sudah mulai bisa dipesan pada dini hari nanti. Sehingga masyarakat yang ingin mudik menggunakan kereta api bisa bersiap untuk memesan tiket. 

Adapun, tiket yang tersedian sebanyak 247.010 per hari. Namun, bagaimanakah, harga tiket kereta api pada mudik tersebut? Apakah naik atau tidak?

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI), Edi Sukmoro mengatakan, pastinya ada kenaikan harga tiket untuk kereta api yang non subsidi (Public Service Obligation). Namun kenaikan tersebut, tidak akan terlalu tinggi. 

Menurut dia kenaikan harga tiket kereta api untuk mudik lebaran tetap dalam koridor tarif batas atas (TBA) yang telah diatur. Selain itu, kenaikan harga tiket berbeda-beda setiap rutenya. 

Dalam hal ini, pengaturan tarif non-PSO diatur melalui surat keputusan direksi KAI yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Kereta Api. 

"Kalau bukan PSO akan di TBA, dibanding tahun lalu kenaikannya enggak berarti," kata dia dalam konferensi Pers, di Stasiun Gambir, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Minggu (24/2/2019).

Edi melanjutkan, untuk kereta api PSO, maka harga tiketnya tidak berubah. Harga tiket kereta api PSO sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.

"Karena kan harga diatur kalau PSO. Jadi kalau PSO, enggak akan berubah," pungkas dia.

 

Berita Terkait:

populerRelated Article