Tiga Pezina Dicambuk Usai Shalat Jumat
Tiga orang terdakwa pelanggar aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh menjalani hukuman cambuk yang dilakukan di Halaman Masjid Islamic Centre Lhokseumawe, Jumat.
Pelaksanaan uqubat cambuk usai waktu shalat Jumat tersebut, dilakukan kepada tiga terdakwa masing-masing atas nama Muhajir (34), Mazidah (30) dan Fakhrorraz (19), setelah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe.
Berdasarkan salinan keputusan hakim, memperhatikan pasal-pasal dari peraturan peundangan yang berlaku, khususnya Pasal 33 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat serta dalil-dalil syariat, maka kepada terdakwa Muhajir dan Mazidah, dihukumkan sebanyak 100 kali hudud cambuk di muka umum.
Karena keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu, zina. Muhajir merupakan warga Lhokseumawe yang berprofesi sebagai pedagang dan Mazidah merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Sementara itu, terhadap terdakwa Fakrorrazi warga Aceh Utara, dihukumkan sebanyak 107 kali cambuk, karena secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina. Seharusnya, kepada Fakhrorazzi dicambuk sebanyak 110 kali. Akan tetapi, sebanyak tiga kali di antaranya dipotong masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa.
Pada pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, ribuan masyarakat menyaksikannya. Sejumlah petugas keamanan dari kepolisian dan juga Satpol P dan WH Kota Lhokseumawe mengatur proses eksekusi cambuk tersebut.
Sementara itu, pada proses hukuman cambuk yang dilakukan secara bergiliran, untuk giliran pertama dijalani oleh Muhajir. Pada hitungan cambuk ke 12, muhajir menahan sakit dan dihentikan sementara serta dilanjutkan lagi setelah diperiksa oleh dokter. Lalu pada hitungan ke 45, kembali Muhajir menunduk menahan sakit. Serta dilanjutkan lagi hukuman cambuk hingga hitungan 100.
Sedangkan giliran kedua, hukuman cambuk dijalani oleh Fakhrorazzi. Proses pencambukan terus dijalani oleh terdakwa hingga pada hitungan 77 kali, berhenti sebentar. Serta dilanjutkan kembali sampai hitungan 107 kali.
Sementara terhadap Mazidah, posisi terdakwa dilakukan dengan duduk. Dari hitungan 1 hingga 100 kali, Mazidah sanggup menjalani hukuman cambuk yang diayunkan oleh algojo