Terbukti Monopoli, Google Didenda KPPU Rp202,5 Miliar
Uzone.id — Setelah melalui penyelidikan dan sidang semenjak 2022 lalu, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) secara resmi menjatuhkan hukuman kepada raksasa teknologi Google LLC dengan denda sebesar Rp202,5 miliar.
Hukuman ini diputuskan pada Selasa, (21/01) dan dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam sidang akhir Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU.Putusan tersebut memutuskan Google terbukti melanggar pasal 17 dan pasal 25 ayat (1) huruf b UU No.5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 25 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 5 tahun 1999," kata Hilman Pujana dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, dikutip dari Tempo Rabu, (22/01).
Dengan putusan tersebut, KPPU secara sah menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar pada Google sekaligus meminta Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System dalam Google Play Store.
Tak hanya itu, KPPU juga meminta Google untuk memberi kesempatan pada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB) yang sudah diuji coba pada 2022 lalu dan berencana akan meluas ke Indonesia di 2024 lal
Program tersebut merupakan sistem pembayaran pihak ketiga yang memungkinkan pengembang aplikasi atau game untuk menawarkan opsi pembayaran tambahan kepada pengguna
Sebelumnya, KPPU menyatakan sistem yang dijalankan Google disebut tidak adil karena akan berdampak pada pengurangan pendapatan pengembang. Hal ini merujuk pada kebijakan Google yang mewajibkan aplikasi tertentu untuk menggunakan Google Pay Billing (GPB) sebagai metode transaksinya.
Beberapa aplikasi yang diharuskan menggunakan GBP adalah aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video), aplikasi digital items untuk permainan/game, aplikasi berisi konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan), aplikasi cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).
KPPU juga menemukan adanya pembebanan tarif hingga 30 persen pada sistem Pay Billing mereka. Google juga dinilai sangat mendominasi pasar, karena memiliki pangsa pasar mencapai 93 persen.
Sejak 2022, KPPU telah melakukan penyelidikan pada Google. Google Indonesia beserta anak usahanya diselidiki pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan praktik monopoli dan juga persaingan usaha tak sehat.
Keputusan penyelidikan ini pertama kali dikeluarkan pada Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 dan difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan aplikasi tertentu untuk menggunakan Google Pay Billing (GPB) sebagai metode transaksinya.