Home
/
News

Terancam Pailit, 7-Eleven Kirim Surat ke Para Kreditur

Terancam Pailit, 7-Eleven Kirim Surat ke Para Kreditur

Michael Agustinus22 October 2017
Bagikan :

Tumbangnya bisnis 7-Eleven Indonesia pada akhir Juni lalu berbuntut panjang. Mulai dari utang yang menumpuk, dikejar-kejar pajak, ribuan mantan karyawan yang belum dibayarkan gajinya, kreditur yang menuntut pembayaran utang, sampai terancam pailit.

Para kreditur PT Modern Sevel Indonesia (operator bisnis 7-Eleven di Indoneia) akan melakukan pemungutan suara (voting) Rapat Kreditur untuk menentukan keputusan terkait utang yang harus dibayar 7-Eleven. Voting tersebut akan dilakukan pada Senin (23/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Namun beberapa hari sebelum voting dilakukan, pihak 7-Eleven mengirim surat kepada para kreditur yang berisi usulan. Adapun usulan tersebut berkaitan dengan proporsal rencana perdamaian (composition plan). 

Sementara itu, Juru Bicara Kreditur 7-Eleven, Tri Junanto, mengatakan pihaknya telah menerima surat tersebut. Pihaknya meyakini bahwa surat tersebut berisi ancaman kepada para kreditur. 

"Saya sudah terima suratnya Jumat lalu. Jadi mereka itu mengancam, kalau menerima damai berapapun utangnya akan diberikan Rp 100 juta. Ini kan kami rugi. Karena ada yang piutangnya sampai Rp 55 miliar masa hanya dibayar Rp 100 juta," ujar Tri kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (22/10). 

Dia juga mengatakan, para kreditur tidak takut menerima ancaman tersebut dan tetap pada pendirian awal, yakni meminta induk perusahaan Sevel untuk melunasi utangnya. 

"Kami kreditur tetap menolak. Maksud kami, keputusan kami menolak ini harusnya ya mereka memperbaiki diri lah. Ini malah mengancam," jelasnya. 

Untuk lebih jelasnya, berikut isi surat PT Modern Sevel Indonesia yang ditujukan kepada para kreditur:

Diingatkan kepada para kreditur bahwa apabila dalam voting Rapat Kreditur hari Senin, tanggal 23 Oktober 2017 disetujui proposal rencana perdamaian (composition plan), maka kreditur yang tagihannya di bawah Rp 100 juta akan mendapat pembayaran penuh (100%), paling lambat pada tanggal 31 Desember 2017. Khusus untuk kreditur yang tagihannya di atas Rp 100 juta, usulan semula akan mendapat bayaran pertama tanggal 31 Juni 2018 sekarang diubah menjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2017 dibayarkan ke kreditur yang tagihannya di atas Rp 100 juta (Ini Usulan Terbaru).

Apabila dalam voting nanti para kreditur tidak menyetujui proposal rencana perdamaian (composition plan), maka seluruh kreditur yang tagihannya kecil maupun besar tidak akan mendapat pembayaran sebesar Rp 100 juta seperti tersebut di atas karena PT Modern Sevel Indonesia akan pailit dan asetnya harus dilelang yang memakan waktu sangat lama. Barulah setelah aset dilelang, maka akan dibagikan kepada kreditur secara proporsional, sehingga jalur kepailitan sangat merugikan para kreditur.

Diingatkan kepada para kreditur baik yang tagihannya kecil ataupun besar, untuk memerintahkan Kuasa Hukumnya untuk menyetujui proposal rencana perdamaian, agar para kreditur paling lambat tanggal 31 Desember 2017 sudah mendapatkan pembayaran utang sebesar Rp 100 juta. Sebab apabila tidak menyetujui usulan perdamaian maka perusahaan akan pailit dan akibatnya para kreditur akan rugi.

Demi hukum, masa jabatan Pengurus (Ibu Noni Ristawati Gultom) akan berakhir sesudah selesai voting, sehingga sudah tidak ada alasan dan tidak ada kepentingan untuk menambah jumlah pengurus, karena honor pengurus yang sangat tinggi dan harus dibayar lebih dulu, akan mengurangi uang yang harusnya akan dibayarkan kepada kreditur.

Demikian untuk dimaklumi.

Hormat kami,
PT Modern Sevel Indonesia


Johannis
Direktur

populerRelated Article