TelkomMitra Gaet Platform Sipajak, Optimalkan Digitalisasi Pajak di Perusahaan

Uzone.id — Anak usaha Telkom Indonesia, TelkomMitra melalui Strategic Business Unit (SBU) Digital Tax resmi menjalin sinergi layanan dengan platform Sipajak melalui. Sinergi ini dilakukan untuk membantu perusahaan-perusahaan menghadapi tantangan administrasi perpajakan.
Bagi yang belum tahu, Sipajak merupakan platform layanan perpajakan online yang resmi terdaftar sebagai Mitra Resmi DJP Online.Sinergi layanan ini menawarkan API Reseller yang memungkinkan adanya integrasi otomatis perpajakan dengan sistem perusahaan. Dengan API Reseller ini, perusahaan akan mendapat fitur seperti validasi pajak masukan, penyampaian SPT secara elektronik, serta fitur lainnya yang mendukung transformasi digital pajak.
Sinergi ini mengkombinasikan dua layanan dari TelkomMitra yaitu Digitax dan Sipajak. Digitax sendiri adalah sebuah aplikasi pembubuhan materai elektronik resmi yang bertujuan untuk mempermudah proses digitalisasi dokumen dengan memenuhi kepatuhan hukum.
Sementara Sipajak adalah layanan perpajakan digital yang mencakup pembuatan faktur pajak, bukti potong, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak secara terintegrasi.
Sipajak memiliki konektivitas ke sistem Enterprise Resource Planning (ERP) dan perangkat lunak akuntansi, sehingga bisa membantu perusahaan mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan efisien.
Integrasi antara platform TelkomMetra dan Sipajak telah dilakukan secara teknis tanpa kendala serta dinyatakan kompatibel dengan sistem Coretax.
“Kami yakin kerjasama ini akan menjadi landasan yang kuat dalam membangun ekosistem perpajakan digital yang lebih canggih dan komprehensif di Indonesia,” ujar Direktur Utama TelkomMetra Pramasaleh Hario Utomo.
Sementara itu, Direktur Utama Sipajak Rachmad Isdiawan optimis bahwa kerjasama ini memungkinkan mereka menghadirkan solusi perpajakan yang lebih inovatif dan terjangkau bagi pelaku usaha di Indonesia.
“Dengan dukungan infrastruktur TelkomMetra, kami yakin transformasi digital dalam pengelolaan pajak dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ungkap Isdiawan.
Melalui kerjasama ini, baik TelkomMitra maupun Sipajak diharapkan dapat tercipta solusi inovatif bagi industri perpajakan digital, memperluas jangkauan layanan, serta mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan pajak perusahaan di Indonesia.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh kedua belah pihak telah dilakukan dan menjadi landasan hukum pelaksanaan kerja sama ini. Dokumen tersebut mencakup ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme operasional yang memastikan strategi bisnis berjalan secara optimal dan terukur.
