Home
/
Automotive

Tekan Impor, Bea Masuk Mobil Mewah Dinaikkan

Tekan Impor, Bea Masuk Mobil Mewah Dinaikkan

Galih Gumelar05 September 2018
Bagikan :

Kementerian Keuangan berencana menaikkan bea masuk mobil mewah untuk membatasi impornya, demi membantu defisit transaksi berjalan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bea masuk mobil mewah saat ini tercatat 10 persen hingga 50 persen dihitung dari harga barang. Nantinya, bea masuk mobil mewah akan dipukul rata menjadi 50 persen.

"Mobil mewah ini sama sekali barang yang tidak penting bagi republik ini. Inilah yang akan kami lakukan, menaikkan bea masuk dari 10 persen-50 persen menjadi 50 persen semuanya," ujar Sri Mulyani di kantornya, Rabu (5/9).


Ketentuan mobil mewah yang dimaksud tentu adalah golongan mobil yang kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Maka itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017, mobil jenis sedan dan station wagon berkapasitas 1.500 cc-3.000 cc dan mobil yang bisa mengangkut penumpang di bawah 10 orang dengan kapasitas mesin yang aman akan kena kenaikan bea masuk ini.

Ia berharap kenaikan bea masuk ini bisa membuat hasrat masyarakat membeli mobil mewah berkurang. Ia kemudian mengambil contoh bea dan pajak yang harus dibayar seseorang dalam membeli mobil mewah.


Menurutnya, bea masuk sebesar 50 persen kemudian akan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Itu saja sudah membuat harga mobil mewah 60 persen lebih mahal dari harga aslinya.

Belum selesai, beban konsumen juga akan bertambah seiring PPnBM mobil mewah yang saat ini memiliki rentang 10 persen-125 persen. Anggap saja, masyarakat tersebut membeli sedan berkapasitas 3.000 cc yang kena PPnBM paling tinggi, yakni 125 persen. Artinya, pajak dan bea yang perlu dibayar masyarakat untuk beli mobil mewah, bahkan hampir mencapai tiga kali lipat dari harga mobil aslinya.

"ini diharapkan bisa mengurangi appetite masyarakat untuk membeli mobil mewah," papar dia.

Preview
Daftar kenaikan pajak barang impor. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)


Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Indonesia tak perlu lagi mengimpor mobil mewah karena bukan kebutuhan masyarakat banyak. Bahkan, dirinya mengatakan bahwa Kemenperin akan membuat regulasi dalam membatasi impor mobil dengan kapasitas mesin 3 ribu cc ke atas.

Menurutnya, pengurangan impor barang mewah ini bisa berdampak signifikan bagi penghematan devisa. Setidaknya, Indonesia bisa berhemat US$87,88 juta jika seluruh impor mobil mewah ini dihentikan.

"Lagipula kapasitas industri otomotif kita juga masih besar, 2 juta unit per tahun. Tak usah takut kekurangan kendaraan, karena nyatanya Indonesia masih bisa ekspor," jelas dia.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bemotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan bahwa impor mobil sepanjang 2017 tercatat di angka 88.683 unit.

Berita Terkait

populerRelated Article