Home
/
Automotive

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Bakal Makin Mahal

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Bakal Makin Mahal
Bagja Pratama12 November 2020
Bagikan :

Uzone.id - Jalan-jalan melintas tol Jakarta-Cikampek bakal makin mahal, karena Jasa Marga berniat untuk menaikkan tarifnya.

Tarif tol Jakarta-Cikampek, yang terintegrasi Jakarta-Cikampek Elevated akan segera naik dalam waktu dekat, dikutip dari website resmi Jasamarga.com.

Hal tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1524/KPTS/M/2020.

BACA JUGA: Mazda3 Hatchback Edisi 100 Tahun Cuma 20 Unit di Indonesia, Segini Harganya

Dijelaskan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syakur, terdapat 4 wilayah pentarifan tol Jakarta-Cikampek tersebut.

Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat. Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat. Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kawan JM, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1524/KPTS/M/2020, dalam waktu dekat akan diberlakukan tarif di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated secara terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pengoperasian terintregasi untuk dua ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, sehingga bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol. Selain itu, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol yang lebih luas. Mengenai skema pentarifan dari keseluruhan wilayah, pemberlakuan tarif terintegrasi pada dua ruas tol ini berdampak pada 3 dari total 4 wilayah pentarifan. Dapat dilihat, di Wilayah 3 tidak terdapat perubahan tarif, namun ada perubahan wilayah untuk Karawang Timur. Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas. Selain itu, jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp1.250/Km sehingga pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp47.500. Jadi, untuk pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I (Wilayah 4), harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp47.500,- dan tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 mencapai Rp62.500. Dengan adanya sistem pengoperasian terintegrasi ini menjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini menjadi satu tarif, dengan mengikuti pembagian 4 wilayah pentarifan. Simak daftar lengkap tarif nya pada infografis di atas ya #JasaMarga #IntegrasiUntukSolusi

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga) on

Sebelumnya, tarif tol Jakarta-Cikampek untuk Golongan I ialah Rp 15.000 naik menjadi Rp 20.000. Golongan II naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Golongan III naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000.

Golongan IV naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000. Golongan V naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000.

Subakti melanjutkan, dengan adanya integrasi sistem transaksi dan pentarifan ini maka titik transaksi bisa diminimalisasi dengan hanya membayar 1 tarif saja.

Integrasi tarif yang akan diberlakukan merupakan salah satu langkah efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek.

VIDEO Review Kia Sonet

populerRelated Article