Penjualan Mobil Listrik Seret, Insentif Pemerintah Dikaji Ulang

Uzone.id - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengevaluasi insentif terhadap kendaraan roda empat atau lebih, termasuk mobil listrik.
Pemerintah memang memberikan insentif kepada pembeli mobil listrik hingga akhir tahun 2025 mendatang, namun setelah diguyur insentif ternyata tidak sesuai dengan target yang ditetapkan.Tercatat hingga April 2025, penjualan mobil listrik baru mencapai 63.000 unit, angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan 400.000 unit hingga akhir 2025.
"Tentu akan ada evaluasi karena beberapa insentif juga akan berakhir pada 2025, termasuk impor BEV (Battery Electric Vehicle), sebagai upaya mencapai peta jalan yang sudah ditetapkan," ujar Tunggul Wicaksono selaku Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin seperti dikutip dari Antara.
"Penyusunan insentif ini bukan hanya tugas kami saja, melainkan hasil koordinasi lintas kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan," tambahnya.
Tunggul menyebutkan saat ini Kemenperin sedang mempelajari pemberian insentif untuk seluruh kendaraan elektrifikasi, artinya tidak terbatas pada mobil listrik saja, melainkan juga kepada mobil hybrid dan berbahan bakar hidrogen.

Insentifnya pun tidak terbatas dalam bentuk fiskal, tetapi juga non-fiskal demi mencapai target net zero emission (NZE).
Untuk memuluskan rencana ini, langkah utamanya adalah dengan memperkuat aturan yang mengharuskan TKDN dalam proses produksi kendaraan.
"Dengan kerangka regulasi yang telah ditetapkan, pelaku industri kendaraan bermotor yang memenuhi syara local content dan TKDN berhak menerima berbagai bentuk insentif. Ini merupakan bagian dari strategi membangun industri otomotif yang mandiri dan kompetitif," sebutnya.
Tunggul mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif pajak untuk perusahaan yang ingin berinvestasi di Indonesia sebagai langkah konkret.
Dengan insentif-insentif ini, harapannya bisa membangun ekosistem kendaraan listrik nasional secara menyeluruh mulai hulu hingga hilir.
Yang jelas, insentif mobil listrik dalam bentuk CBU akan berakhir pada 2025, sementar insentif mobil CKD masih dalam proses evaluasi.
“Kami percaya, dengan sinergi regulasi, insentif, dan investasi, Indonesia mampu menjadi pemain utama dalam industri kendaraan masa depan,” kata dia lagi.
