Tak Ada Lagi KTP Hilang dan Difoto Kopi, Identitas Akan Berupa QR Code
e-KTP (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)
Uzone.id - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia nih, dengan berkembangnya teknologi digital memungkinkan identitas kita pun memakai platform digital.
Tak ada lagi tuh namanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbentuk fisik yang bikin repot. Pasti kamu punya pengalaman bagaimana rasanya ketika KTP fisik tersebut hilang karena dompet terjatuh atau dicuri orang lain.Nah, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa Dukcapil sudah menguji coba identitas digital itu di 50 kabupaten/kota di tahun 2021.
BACA JUGA: 7 Smartphone yang Bakal Hadir di Awal Tahun 2022
Kota yang masuk uji coba itu antara lain Salatiga, Dompu, Kota Bima, dan Kota Bandung.
Identitas digital tesebut berlaku bagi yang sudah memegang e-KTP maupun baru wajib KTP.
"Identitas digital ini tidak ada pencetakan fisik e-KTP. Nantinya e-KTP bisa diakses secara digital melalui kode verifikasi dan QR code," kata Zudan Arif.
Dia menjelaskan identitas digital itu merupakan e-KTP fisik diubah jadi QR Code yang bisa dibuka via smartphone.
"Kode verifikasi untuk bisa membuka di hape masing-masing,” kata dia.
Zudan lalu menerangkan dengan adanya identitas digital ini tidak ada lagi alasan KTP hilang
“E-KTP-nya didigitalkan dalam hape dan ada QR codenya. Kalau hape hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor hape yang baru,” ujarnya.
BACA JUGA: 4 Fakta Eks CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin Jadi Anak Buah Luhut
Selain itu, imbuh Zudan, sudah tidak ada lagi foto kopi e-KTP untuk mengakses pelayanan publik. Jadi, kantor-kantor tidak lagi meminta foto kopi dokumen kependudukan dari masyarakat.
“Tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” katanya.
Zudan mengatakan, e-KTP bentuk digital akan mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
"Mengamankan kepemilikan Identitas Digital melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan data," kata Zudan.
Identitas digital ini diterbitkan oleh menteri lewat Ditjen Dukcapil untuk mengintegrasikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan