Tak Ada BRTI, XL Axiata Harap Pemerintah Tetap Junjung Kesetaraan
Ilustrasi (Foto: dok. XL Axiata)
Uzone.id -- Menjelang akhir tahun 2020, Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural, salah satunya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sebagai salah satu operator seluler Tanah Air, XL Axiata turut menanggapi kebijakan ini.Seiring keputusan Jokowi, tandanya tugas dan peran BRTI akan dikembalikan ke Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) sebagai regulator. Pihak XL mengaku menghargai langkah ini.
“Pembubaran BRTI adalah keputusan dari pemerintah, maka kami menghargai hal tersebut dan yang terpenting bagi kami adalah menyesuaikan diri dengan keputusan yang telah ditetapkan,” ungkap Tri Wahyuningsih selaku Group Head Corporate Communications XL Axiata saat dihubungi Uzone.id pada Senin (7/12).
Baca juga: Pembubaran BRTI: Hilangnya Wakil Masyarakat, Bukan Lembaganya yang Bubar
Dituturkan oleh Ayu, begitu sapaan akrabnya, bahwa perusahaan masih mengkaji dan menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah -- dalam hal ini Kominfo.
“Semoga bisa segera ada informasi, terutama siapa dan bagaimana menggantikan peran serta fungsi yang selama ini dijalankan BRTI. tentu kami berharap meskipun tidak ada lagi BRTI, namun kebijakan pemerintah di bidang telekomunikasi tetap bisa menjamin kesetaraan dan keadilan bagi seluruh pelaku industri telekomunikasi Indonesia,” kata Ayu.
Sebelumnya, secara terpisah Telkomsel juga mengatakan kalau pihaknya juga menghargai keputusan pemerintah dan mengaku akan terus berkoordinasi untuk melanjutkan program kerja penyusunan rancangan regulasi yang masih berjalan bersama dengan Kominfo untuk memastikan iklim industri telekomunikasi yang sehat.
Baca juga: Telkomsel Hormati Keputusan Jokowi Bubarkan BRTI
Sementara Uzone.id telah menghubungi Indosat Ooredoo dan Smartfren namun keduanya menolak untuk memberikan komentar.
Selama berdiri, BRTI berperan dalam melakukan penyusunan dan penetapan ketentuan jaringan telekomunikasi di Indonesia, serta penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan pengembangan infrastruktur penyiaran.
Keputusan terkait pembubaran BRTI ini sudah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020.
Di dalam Perpres tersebut, disebut ada 10 lembaga yang dibubarkan oleh Jokowi dengan tujuan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.