Home
/
Digilife

Tak Ada Ampun, Pegawai Komdigi Bakal Dipecat Kalau Ketahuan Main Judol

Tak Ada Ampun, Pegawai Komdigi Bakal Dipecat Kalau Ketahuan Main Judol

Vina Insyani02 November 2024
Bagikan :

Uzone.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, dengan cepat melakukan beberapa tindakan usai adanya penangkapan staf ahli di lingkungan Kementerian Komdigi yang terlibat judi online.

Usai adanya laporan beberapa stafnya ditangkap oleh Polri pada Jumat, (01/11), Meutya Hafid memastikan akan menindak tegas pegawai yang ketahuan terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Tak tanggung-tanggung, pihaknya akan mencopot jabatan mereka secara tak hormat dari Kemkomdigi.

“Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan, tapi kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya di Istana Kepresidenan, dikutip dari Tempo.

Selain itu, Meutya juga dengan sigap mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada Jumat, (01/11).

Meutya menyebut bahwa instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian.

Dalam instruksi ini, Meutya memerintahkan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online).

Para pegawai diminta untuk melakukan penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024. 

Tak hanya itu, pegawai Kemkomdigi juga dilarang tegas untuk berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.

"Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online," ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 11 oknum yang terlibat dalam perjudian online sebagai tersangka pada Jumat, (01/11). Dari 11 tersangka tersebut, beberapa diantaranya diketahui adalah pegawai di Kementerian komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebagaimana dikutip dari Antaranews, Sabtu, (02/11).

Pegawai tersebut diketahui memiliki tugas untuk mengecek web judi online dan melakukan pemblokiran pada situs-situs tersebut. Sayangnya, wewenang tersebut disalahgunakan dan malah menjadi ladang cuan baru untuk mereka. 

"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," tambah Ary.

11 tersangka yang terdiri dari warga sipil dan pegawai Kominfo (termasuk staf ahli) ini ‘mengamankan’ sekitar 1.000 situs judi online agar tak terkena pemblokiran dari pihak pemerintah, dalam hal ini dari pihak Kemenkominfo dan mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah.

populerRelated Article