Home
/
Automotive

Tahun Depan, Pemprov DKI Jakarta Bakal Pakai Motor Listrik buat Patwal

Tahun Depan, Pemprov DKI Jakarta Bakal Pakai Motor Listrik buat Patwal

Harley-Davidson Livewire di Hari Perhubungan Nasional (Foto: Antara)

Brian Priambudi18 September 2023
Bagikan :

Uzone.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengganti motor patwal yang menggunakan mesin konvensional menjadi motor listrik. Motor-motor tersebut kabarnya akan digunakan untuk patroli dan pnegawalan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan berencana untuk membeli 10 unit motor besar bertenaga listrik. Motor-motor tersebut disebutkannya akan direalisasikan mulai tahun 2024.

"Sementara untuk motor besar atau moge-nya seperti tadi, itu rencana tahun depan baru akan diadakan, mungkin 10 unit," ujar Syafrin di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Syafrin mengaku pihaknya tengah fokus untuk pengadaan motor listrik. Hal ini disebutkan dalam acara Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2023.

Dalam acara tersebut petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggunakan beberapa motor besar bertenaga listrik, termasuk motor patwal. Dari tampilannya, diduga motor tersebut adalah Harley-Davidson Livewire.

"Ini untuk patroli dan pengawalan Jadi motor patwal listrik," jelas Syafrin.

Meskipun Syafrin menyebutkan pengadaan motor besar bertenaga listrik akan dimulai pada 2024, namun pihaknya juga sudah mengadakan 186 unit motor listrik untuk petugas lapangan.

Pemprov DKI Jakarta telah menyerahkan 186 unit Kendaraan Dinas Operasional (KDO) listrik kepada petugas Dinas Perhubungan setempat. Penggunaan kendaraan listrik tersebut merupakan upaya untuk menjaga kualitas udara di Ibukota.

"Kami serahkan sebanyak 186 kendaraan roda dua dilengkapi peralatan seperti helm dengan anggaran kurang lebih Rp7 miliar," sebut Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Jum'at (11/8) lalu.

Langkah ini disebutkan merupakan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pemprov DKI Jakarta puns aat ini secara bertahap menambah kendaraan listrik untuk emngurangi emisi gas yang bisa meningkatkan polusi udara.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya memang kualitas udara di DKI Jakarta semakin memburuk. Hal ini segera menjadi perhatian pemerintah untuk mengatur emisi gas buang kendaraan.

Satu di antaranya adalah dengan cara melakukan uji emisi dan tindakan terhadap pelanggar uji emisi. Namun beberapa waktu lalu penindakan ini dihentikan karena dinilai tidak efisien untuk mengurangi polusi udara.

Selain Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sejumlah pihak pemerintah lainnya juga turut melakukan penggantian kendaraan operasional ke listrik. Sebagai contoh, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) juga tengah mengganti mobil pengamanan Presiden menjadi kendaraan listrik.

populerRelated Article