Spesifikasi Mobil Dinas Soekarno yang Batal Dinaiki Ganjar-Mahfud
Cadillac Fleetwood 75 Limousine (Foto: Istimewa)
Uzone.id - Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo batal menggunakan eks mobil dinas Presiden Soekarno saat mendaftar ke KPU bersama Bacawapres Mahufd MD. Diketahui pasangan Ganjar-Mahfud menggunakan mobil bak terbuka untuk mendaftar Capres-Cawapres di KPU.
Dikutip dari berbagai sumber, eks mobil dinas Presiden Soekarno itu batal dipakai lantaran jalanan DKI Jakarta yang macet.Diketahui, mobil yang batal digunakan tersebut adalah Cadillac Fleetwood. Mobil ini merupakan kendaraan dinas terakhir Ir. Soekarno saat menjabat menjadi Presiden Repbulik Indonesia.
Secara rinci, eks mobil dinas Presiden Soekarno tersebut adalah Cadillac Fleetwood 75 Limousine yang terbilang sangat langka. Mobil ini diproduksi di Amerika Serikat pada tahun 1964.
Saat ini, mobil tersebut hanya dimiliki oleh Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno (PPMK).
Secara dimensi, Cadillac Fleetwood 75 Limousine memiliki panjang mencapai 6 meter dengan bentuk yang unik pada jamannya.
Karena berstatus CBU (Completely Built Up), mobil tersebut memiliki konfigurasi setir kiri seperti aturan di Amerika Serikat.
Di bagian interionrya terdapat setir dua palang dan memiliki lingkar kemudi besar dengan grip yang tipis berkelir putih. Setir seperti ini sangat identik dengan mobil-mobil klasik keluaran tahun 60-an.
Di bagian joknya, Cadillac Fleetwood 75 Limousine ini memiliki model panjang dengan motif lurus. Kursi bagian penumpang di belakang juga sangat luas layaknya sebuah Limousine.
Dari segi mesin, Cadillac Fleetwood 75 Limousine ini memiliki kapasitas sebesar 6.700 cc dengan konfigurasi V8. Uniknya, transmisi dari mobil tahun 60-an ini menggunakan model otomatis alias matic.
Di bagian pintu belakangnya juga memiliki lambang burung Garuda yang dilapisi kulit berwarna hitam.
Cadillac Fleetwood 75 Limousine pada mulanya dirawat oleh salah satu saudara Presiden kedua RI Soeharto, Probosutedjo. Dia mendapatkan mobil tersebut lewat lelang yang dilakukan Sekretariat Negara pada tahun 1975.