Soal TKDN Naik ke 35 Persen, Oppo dan Samsung: Sudah Kami Penuhi
Ilustrasi: Uzone.id
Uzone.id -- Peraturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari pemerintah memiliki tujuan agar komponen dalam negeri pada barang atau jasa tetap ada agar seimbang dengan komponen dari luar negeri. Untuk perangkat telekomunikasi yang mendukung di 4G dan 5G, TKDN akan ditingkatkan dari 30 persen menjadi 35 persen.Aturan baru ini telah diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan akan berlaku enam bulan setelah ditetapkan.
Menanggapi peraturan baru TKDN ini, PR Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto mengatakan bahwa pihaknya tidak masalah.
Baca juga: Bocoran Ponsel Layar Lipat Oppo
“Kalau memang mau serius untuk berbisnis di Indonesia, kita mau tidak mau menunjukkan kesungguhan dengan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Sebenarnya tidak masalah mau dikejar TKDN sampai 35 persen,” ungkap Aryo saat dihubungi Uzone.id, Senin (25/10).
Ia melanjutkan, “pabrik pernah cerita bahwa kita pernah tembus bahkan sampai 36 persen. Jadi gak ada masalah berarti, apalagi buat kita yang manufaktur sendiri.”
Hal senada juga diutarakan Head of Product Marketing Samsung Mobile, Samsung Electronics Indonesia, Selvia Gofar.
“Kami senantiasa mendukung pemerintah dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan pelaku industri elektronik dalam negeri melalui peraturan TKDN. Seluruh produk Samsung selalu kami pastikan telah mematuhi peraturan TKDN terbaru sebesar 35 persen,” tutur Selvia kepada Uzone.id secara terpisah.
Baca juga: Samsung Galaxy M52 5G Dibekali Snapdragon 778G dan RAM 8GB
Selvia kemudian memberikan beberapa contoh produk Samsung yang selama ini sebetulnya sudah mencapai TKDN di atas 35 persen. Mereka adalah Galaxy Z Series sebesar 47 persen, Galaxy A22 LTE 38,3 persen, Galaxy A22 5G 35,7 persen, dan Galaxy M62 35,5 persen.
Seperti yang diketahui, regulasi TKDN 35 persen ini ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 dengan tujuan menumbuhkan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.
Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 sendiri mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE), serta standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 yang mencakup persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station.