Smartfren ‘Tawar’ Batas Transfer Pulsa Rp1 Juta per Hari Jadi Rp2 Juta
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan rencana untuk membatasi transfer atau pengisian pulsa sebesar Rp 1 juta per hari. Rencana ini pun diklaim sudah disampaikan ke operator seluler di Indonesia, termasuk Smartfren.
“Sudah diputuskan secara lisan, itu sudah kita sampaikan ke direktur utama operator seluler, Indosat, Telkomsel, Smartfren dan XL. Mereka sudah tersosialisasi, Kominfo akan ada regulasi transaksi pulsa maksimal Rp1 juta per hari supaya pulsa tidak jadi komoditas judi online,” kata Budi Arie usai acara Deklarasi Emak-Emak Anti Judi Online, Kamis, (01/08).Melanjutkan hal ini, Merza Fachys, President Director Smartfren pun menyatakan akan terus mendukung kiat-kiat Kominfo untuk memberantas perjudian online, termasuk pembatasan transfer pulsa ini.
“Smartfren berkomitmen untuk selalu mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, apapun bentuknya. Jika pembatasan transfer pulsa dipilih sebagai salah satu solusi untuk membatasi ruang gerak judi online, maka Smartfren mendukung upaya tersebut dan akan menjalankannya,” kata Merza saat dihubungi oleh tim Uzone.id, Jumat, (02/08).
Di sisi lain, Merza memberikan pesan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Pihaknya menyampaikan bahwa meskipun ada pembatasan transfer pulsa, hal tersebut seharusnya tidak menghalangi akses penuh para pelanggan ke layanan yang disediakan oleh operator seluler.
“Meskipun demikian nilai batasnya harus masih dapat memberikan peluang seluruh layanan Smartfren akan dapat digunakan oleh para pelanggannya,” ujar Merza.
Hal ini seperti pembatasan di sektor keuangan untuk penggunaan layanan uang elektronik (e-money) reguler atau pengguna e-money unregistered yang hanya memperbolehkan pengguna memiliki saldo maksimal sebesar Rp2 juta per kartu.
“Misalkan Rp2 juta rupiah, sebagaimana batas di sektor keuangan untuk penggunaan layanan uang elektronik yang reguler,” tambah Merza.
Selebihnya, Smartfren menyambut baik pemberantasan judi online ini dan mengaku upaya ini tidak akan menggerus ARPU perusahaan nantinya.
“Kami yakin upaya pemberantasan judi online tidak akan menggerus ARPU perusahaan, karena sejatinya kontribusi terbesar bagi kami diperoleh dari produk-produk layanan data yang sangat diminati oleh masyarakat,” jelasnya.
Pembatasan transaksi pulsa ini dilakukan Kemenkominfo untuk menekan transaksi perjudian online yang kini menggunakan transaksi pulsa untuk top up.
“Kementerian Kominfo memberikan regulasi maksimal transaksi pulsa hanya Rp1 juta per hari karena disinyalir judi online ini menggunakan mata uang pulsa,” kata Budia dia (pelaku) ubah pakai pulsa seluler,” kata Budi Arie
Ia menambahkan bahwa para pelaku judi online ini kini semakin cerdas karena menggunakan pulsa yang kemudian diubah menjadi saldo judi online.
“Karena disinyalir judi online ini menggunakan mata uang pulsa, masa satu hari bisa sampai Rp100 juta hingga Rp1 miliar transfer pulsa. Jadi sudah disinyalir, mereka ubah pakai pulsa,” tambahnya.