Siaran TV Analog Dimatikan pada 17 Agustus 2021, Kaltim Jadi Percontohan
Ilustrasi (Foto: Dave Weatherall / Unsplash)
Uzone.id - Indonesia secara perlahan mengimplementasikan migrasi siaran TV analog menjadi siaran TV digital atau Analog Switch Off (ASO).Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan menjadi percontohan dan sudah masuk dalam Tahap I per 17 Agustus 2021.
Kaltim masuk Tahap I dengan pertimbangan wilayah tersebut merupakan daerah prioritas yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu yang lalu.
"Menjadi suatu kehormatan Kaltim yang masuk ke dalam tahap I ASO," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komuniaksi dan Informatika Ahmad M. Ramli saat berbicara di acara Sosialisasi TV Digital Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (21/07/2021).
BACA JUGA: Siaran TV Analog Dimatikan Agustus, TV Berbayar Tetap Perlu STB
Ramli manambahkan, kebijakan ASO yang akan diimplementasikan pada seluruh wilayah terbagi dari lima tahapan yakni:
- Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021, yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.
- Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022 mencakup 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota.
- Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.
- Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota.
- Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022 dengan rencana di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.
Atas penetapan tersebut, kata Ramli, Kaltim akan menjadi wilayah percontohan penerapan kebiiakan ASO di seluruh Tanah Air.
Sehingga, imbuhnya, wilayah lainnya dapat melihat keunggulan siaran televisi digital yang diterapkan di wilayah tersebut.
Dirjen PPI Kementerian Kominfo berharap bahwa setiap elemen masyarakat di Kaltim mulai saat ini dapat mengecek televisinya.
Pastikan bahwa, televisi yang dipergunakan sudah kompetibel dengan kebijakan tersebut, agar masyarakat bisa menikmati siaran digital.
Apabila, belum bagi masyarakat yang memiliki anggaran yang lebih bisa segera menukarnya televisi analog dengan televisi digital.
Bagi masyarakat yang tidak mempunyai anggaran, maka bisa menggunakan teknologi Set Top Box (STB) dengan harga pasaran rata-rata mencapai Rp150.000-Rp250.000.
Khusus bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah akan memberikan STB secara gratis di berbagai wilayah. Sehingga, masyarakat yang kurang mampu dapat menikmati siaran televisi berkualitas dimana pun berada.
Saat ini, Kementerian Kominfo telah memetakan sebanyak 6,7 juta keluarga yang kurang mampu. Dari total sebanyak itu, akan dibantu seluruh diberikan STB dengan anggaran yang diambil secara langsung dari APBN.
"Setidaknya ada sekitar 6,5 juta hingga 7 juta STB. Inilah yang akan digandeng sama-sama oleh LPS. Karena ada berkepentingan dengan lahirnya TVRI maka pemerintah akan mengeluarkan anggaran untuk membantu TVRI menyediakan ini," ujar Ramli.