icon-category Gadget

Siap-siap, Menkominfo Bakal Umumkan Metode Blokir Ponsel Ilegal Jumat

  • 27 Feb 2020 WIB
Bagikan :

(Ilustrasi. Foto: Daniel Romero / Unsplash)

Uzone.id -- Setelah selesai menggelar uji coba pemblokiran ponsel ilegal dengan pihak operator seluler dan asosiasi pada pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku siap mengumumkan metode apa yang secara resmi mereka pilih untuk menjalankan regulasi IMEI ini.

“Mudah-mudahan minggu ini bisa diputuskan pilihan sistemnya, apakah pakai Blacklist atau Whitelist. Minggu ini kita akan putuskan bersama-sama dengan para pimpinan operator seluler,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat bertemu awak media di kantor Kominfo, Rabu (26/2).

Dia melanjutkan, “setelah itu, sesuai dengan surat-surat keputusan dan kesepakatan, 18 April 2020 maka akan diberlakukan pemblokiran IMEI ilegal.”

Baca juga: Mengenal Blacklist dan Whitelist, 2 Metode yang Diuji Coba untuk Blokir Ponsel BM

Selama masa uji coba, memang pihak-pihak yang terlibat selama dua hari mencoba menerapkan kedua metode tersebut untuk melakukan simulasi pemblokiran ponsel ilegal.

Sementara dari penuturan Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, pengumuman mekanisme pemblokiran ponsel ilegal ini kemungkinan besar digelar pada Jumat besok, 28 Februari 2020.

“Nanti ada konferensi pers sendiri tentang penentuan Blacklist atau Whitelist, Jumat besok di Kantor Kominfo,” ucapnya singkat saat ditemui beberapa awak media.

Johnny menambahkan, sejauh ini pengadaan alat untuk melacak atau mendeteksi IMEI bodong pada ponsel pengguna sudah siap, baik dari sisi operator seluler maupun Kementerian Perindustrian.

“Pengadaan alat gak ada masalah, operator mampu mengadakan itu semuanya dan terpusat di Kemenperin. Sistemnya sudah ada di sana, pemerintah sudah siapkan. Tinggal nanti pemilihan Blacklist atau Whitelist, ada penambahan sedikit alat dengan investasi yang tidak terlalu besar yang sudah disepakati oleh pihak operator, mereka akan membiayai secara proporsional sesuai revenue mereka,” imbuh Johnny.

Baca juga: IMEI Ponsel Kamu 'Bodong' Atau Legal? Begini Cara Ceknya

Menteri yang dulunya pernah menjadi anggota DPR untuk partai Nasdem ini kemudian menekankan, urusan alat, barang, dan lalu lintas perdagangan produk, ini merupakan ranah Kementerian Perdagangan dan Kemenperin. 

Sementara untuk Kominfo ranahnya lebih ke pada penggunaan spektrum frekuensi operator seluler. 

“Nah kalau manfaat pajak, ada di tangan Kementerian Keuangan karena ada urusan PNBP dan kewajiban yang harus dibayarkan, hal ini bisa ditanyakan ke mereka,” kata Johnny.

Seperti yang sudah diwartakan, mekanisme Blacklist menerapkan “normally on” yang artinya, ponsel legal dan ilegal tetap mendapatkan sinyal. Namun setelah diidentifikasi oleh sistem dan ketahuan bahwa itu adalah ponsel ilegal, entah dari cloning atau malformat nomor IMEI, ponsel tersebut akan diberi notifikasi untuk segera diblokir.

Meski begitu, mekanisme Blacklist ini dapat melihat sesuai kondisi soal waktu pemblokirannya. Dengan kata lain, waktu untuk pemblokiran bisa berbeda, tergantung situasi.

Sedangkan Whitelist menerapkan “normally off” yang artinya hanya ponsel yang memiliki IMEI legal yang bisa menerima sinyal dan melakukan layanan telekomunikasi dari operator.

Dalam proses uji coba pemblokiran ini, metode Whitelist dilakukan oleh operator Telkomsel, sementara metode Blacklist diwakili oleh XL Axiata.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini