Semua Mobil dan Motor Mesin Bensin Diklaim Bisa ‘Minum’ Pertamax Green 95
Foto: Pertamina
Uzone.id - BBM jenis baru Pertamina yang baru saja diluncurkan, yakni Pertamax Green 95. Ini merupakan BBM berbahan dasar Pertamax yang dicampur dengan etanol sebanyak 5 persen. Nah, dengan kandungan tersebut, kendaraan apa saja yang bisa ‘meminumnya’?
Pertamina Patra Niaga mengklaim bahan bakar minyak (BBM) baru, bioetanol Pertamax Green 95, bisa digunakan semua jenis kendaraan bensin di Indonesia."Jadi semua jenis kendaraan yang mengonsumsi gasoline, baik kendaraan roda dua atau empat, ini dapat mengonsumsi Pertamax Green 95," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam keterangan resminya.
Lalu bagaimana dari sisi pabrikan mobil atau motor? Sejumlah pabrikan sudah coba dikonfirmasi apakah kendaraannya bisa menggunakan Pertamax Grenn 95.
Honda motor dan mobil, misalnya, mengatakan, apapun jenis BBM yang digunakan untuk mobil dan motornya, setidaknya harus sesuai dengan standar yang tertera di buku manual.
Kebanyakan standar BBM yang tertera di buku manual adalah BBM tanpa timbal dengan RON minimal 90 atau sekelas Pertalite dan masih aman untuk menggunakan BBM dengan kandungan etanol maksimal sebesar 10 persen.
Jadi, kalau BBM Pertamax Green 95 kandungan etanolnya baru sebatas 5 persen, maka seharusnya memang aman untuk digunakan pada mobil dan motor baru yang dijual di Indonesia.
Begitu juga dengan Toyota yang mengaku teknologi mesin-mesinnya lebih fleksibel untuk menenggak Bioetanol. Apalagi secara global, teknologi mesin Toyota sudah mencapai E10 atau kandungan etanol pada BBM mencapai 10 persen.
Suzuki pun mengaku semua mobil-mobilnya yang dijual di Indonesia sudah bisa meminum BBM dengan kandungan bioetanol seperti Pertamax Green 95. Meski tentu saja harus melihat batas toleransi maksimal kandungannya seperti di buku manual, yakni 10 persen.
Sementara Hyundai, megaku tetap masih akan melakukan riset terlebih dahulu untuk bisa memastikan apakan mobil-mobilnya aman menggunakan BBM Pertamax Green 95.
Secara spesifikasi sendiri, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM), telah menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu atau spesifikasi atas bahan bakar minyak bensin beroktan (RON) 95 dengan campuran bioetanol 5 persen (E5).
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 mengenai Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5 persen (E50 yang Dipasarkan di Dalam Negeri).
Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin RON 95 dengan campuran bioetanol 5 persen, dapat ditinjau dan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta perkembangan pemanfaatannya.