Seller Asing Diblokir, Apa Imbasnya ke Lazada?
Ilustrasi foto: Shutterstock/Unsplash
Uzone.id – E-commerce di Indonesia secara massal melakukan pembatasan/pemblokiran pada penjual asing yang mengimpor barang langsung ke pengguna. Peraturan ini diberlakukan serentak dengan penutupan TikTok Shop pada 4 Oktober 2023 lalu.
Beberapa e-commerce di Indonesia pun turut terkena peraturan baru ini, dimana seller asing di platform-nya ‘ditiadakan’. Lazada menjadi salah satu yang ikut terkena, dimana seller asing di platform mereka turut diblokir sesuai dengan revisi Permendag No. 31 tahun 2023.Namun, Canggih Satriatama selaku VP Category Management Lazada Indonesia mengatakan kalau pemblokiran seller asing ini tidak terlalu berpengaruh pada seller maupun platformnya.
“Sebenarnya tidak terlalu signifikan karena seller-seller kita memiliki jalurnya sendiri. Apakah itu berimbas secara langsung? Saya rasa tidak, karena jumlah (seller-nya) juga tidak signifikan. Kami beruntung bahwa pelanggan kami cukup percaya dengan seller-seller lokal,” ujar Canggih saat ditemui dalam acara Media Briefing Lazada Seller Conference, Jumat, (27/10).
Ia menambahkan kalau jumlah seller asing di Lazada tidak terlalu banyak, bahkan tidak sampai menyentuh angka 1 persen dari keseluruhan jumlah penjual di platform.
“Bahkan tidak mencapai angka 1 persen (untuk seller asing), karena memang kecil sekali,” tambahnya.
Canggih juga mengungkapkan kalau pertumbuhan seller di Lazada terus bertambah setiap harinya, dimana kurvanya terus naik. Namun, kenaikan ini disebut tidak terlalu berkaitan dengan penutupan platform TikTok Shop awal Oktober kemarin.
“Sejujurnya, agak susah untuk mengatakan ini. Karena kita juga sedang memiliki banyak program, jadi tidak diketahui apakah kenaikan ini karena program kami atau bukan. Namun, kami percaya kalau kenaikan seller di platform kami ini terjadi karena program-program tersebut,” tambahnya.
Pelarangan seller asing ini tertuai dalam Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu poin dari revisi ini adalah menetapkan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border).