Segini Biaya Ganti Pelat Putih untuk Sepeda Motor
Uzone.id - Bagi kamu yang bertanya-tanya, berapa biaya pergantian pelat hitam menjadi pelat putih pada sepeda motor?
Jawabannya adalah sama dengan pergantian pelat baru di saat pajak lima tahunan motor kamu harus dibayarkan.Artinya, kamu tak perlu membayar lebih saat pergantian pelat hitam menjadi pelat putih.
Pergantian pelat hitam menjadi pelat putih pun tidak dilakukan serentak. Cuma kendaraan yang membayar pajak lima tahunan dan kendaraan baru diprioritaskan dalam konversi ini.
Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun dan ganti pelat nomor polisi jadi kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor.
Kamu bisa kena denda dan bahkan hukuman pidana jika melanggar. Itu sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
BACA JUGA: Ini Aturan dan Tahapan Penggantian Pelat Hitam Jadi Pelat Putih
Dokumen Wajib saat Ganti Pelat Motor Baru
- Siapkan STNK motor versi asli beserta dengan fotokopinya
- Siapkan KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi. Pastikan bahwa nama dalam KTP sesuai dan sama dengan yang tertera pada STNK milik motor
- Membawa BPKB motor asli dan fotokopi
- Jika yang mengurus orang lain maka wajib menyertakan surat kuasa
- Jika mengganti pelat motor milik perusahaan wajib menyertakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak milik perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Alur Penggantian Plat Motor
- Kamu datang ke kantor Samsat dan sambangi bagian loket pengecekan fisik kendaraan.
- Oleh petugas Samsat, kamu akan diminta STNK dan BPKB dan meminta kamu untuk menunggu nomor antrian untuk dipanggil.
- Tahap selanjutnya, bawa motor kamu ke tempat pengecekan fisik. Sebelum tahap ini, usahakan motor kamu dalam kondisi lengkap, seperti komponen spion, knalpot standar hingga bagian ban motor.
- Petugas biasanya meminta kamu untuk membantu saat mengecek nomor mesin dan nomor rangka motor. Petugas akan gesek nomor mesin dan rangka dengan menggunakan kertas gesek yang kamu dapatkan saat pendaftaran.
- Proses gesek ini pada dasarnya tidak dikenakan biaya.
Legalisir dan Mengisi Formulir
- Kamu akan diminta melegalisir dan mengisi formulir sebagai syarat ganti pelat motor. Kamu juga bisa menyerahkan hasil cek fisik bersamaan dengan dokumen legalisir lain.
- Petugas selanjutnya akan meminta pengendara untuk mengisi formulir penggantian pelat motor.
BACA JUGA: Tesla Bangun Pabrik di Batang Tahun Ini, Solo Akan Pasok SDM
Pembayaran
Tahap berikutnya, kamu bisa membayar biaya ganti pelat motor dengan membawa dokumen persyaratan ke loket pembayaran.
Kamu bisa mengambil nomor antrian baru sambil menyiapkan sejumlah uang untuk pembayaran STNK baru. Petugas akan memanggil nama yang terdapat pada STNK.
Kemudian, kamu bisa membayar pergantian pelat nomor sesuai dengan jumlah yang tertera pada lembar pajak.
Pada tahap pembayaran, kamu akan memperoleh dua dokumen yang merupakan bukti pembayaran. Biasanya, bukti pembayaran ini berwarna putih dan biru.
Lembar warna putih digunakan untuk mengambil pelat nomor motor yang baru, sedangkan lembar warna biru digunakan untuk mengambil STNK baru yang berlaku selama 5 tahun ke depan.
Perkiraan Biaya Ganti Pelat Motor
Biaya ganti plat motor tidak sama pada setiap daerah. Namun setidaknya ada perkiraan biaya ganti plat motor sebagai berikut:
- Biaya untuk perpanjangan STNK sebesar Rp100 ribu
- Biaya ganti pelat motor sebesar Rp60 ribu (untuk pelat mobil Rp100 ribu)
- Biaya pengesahan sebesar STNK Rp25 ribu
Jumlah tersebut tentu saja akan berbeda dengan wilayah masing-masing. Jumlah tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kamu juga diwajibkan membayar iuran asuransi Jasa Raharja di luar dari biaya perpanjangan STNK.
Nah, untuk biaya pergantian pelat hitam motor menjadi pelat putih sama persis dengan biaya yang dijabarkan di atas.