Sayang Anak! Odong-Odong Berbahaya di Jalan Raya
-
Uzone.id - Sejumlah mobil ‘Odong-Odong’ diamankan Satlantas Polres Pekalongan, Jawa Tengah, karena dianggat gak sesuai dengan standar angkutan umum.
Siapa yang gak tau Odong-Odong? Mobil modifikasi yang dijadikan tumpangan anak-anak, karena dibuat meriah, baik dari tampilan maupun backsound.Namun, kalian harus waspada, karena spesifikasi Odong-Odong dianggap gak aman karena gak sesuai dengan standar kendaraan pada umumnya.
Video Test Ride Honda ADV 150:
Dilansir Tribunjateng, pihak Kepolisian udah beberapa kali memberikan imbauan kalau Odong-Odong haram dibawa ke jalan raya, tapi sepertinya gak digubris. DAn mereka pun dikenakan tilang.
"Hal ini kami lakukan agar sopir odong-odong jera karena tetap nekat mengangkut puluhan penumpang di jalan," kata Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Ari Prayitno.
Menurut AKP Ari, pelarangan mobil odong-odong yang melintas di jalan umum telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Nah, Odong-Odong dianggap berbahaya dan gak sesuain standar karena gak pakai sabuk pengaman, gak ada izin angkutan umum, gak ada STNK yang sesuai, sampai beberapa pelanggaran modifikasi yang gak sesuai standar.
"Kendaraan ini jauh dari kata aman, namun masyarakat masih mengabaikan keselamatannya. Jadi dari segi keamanan dan kenyamanan kendaraan tersebut juga sangat tidak layak," papar Ari lagi.
Selain itu tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan material seadanya.
AKP Ari menambahkan, hingga saat ini, pihaknya sudah berhasil menindak sebanyak 8 mobil odong-odong.
"Saya sekali lagi mengimbau, agar tidak mengubah kendaraan menjadi odong-odong, karena selain membahayakan mobil tersebut juga bukan angkutan umum," tutupnya.