Home
/
Digilife

Satgas Covid-19: Jangan Cetak Sertifikat Vaksin PeduliLindungi

Satgas Covid-19: Jangan  Cetak Sertifikat Vaksin PeduliLindungi
Tomy Tresnady28 August 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Instagram @pedulilindungi.id)

Uzone.id - Media sosial di Indonesia sempat ramai postingan dari akun yang membagikan gambar sertifikat vaksin dicetak pada baju atau kartu.

Sertifikat vaksin itu berasal dari aplikasi PeduliLindungi, di mana pemilik akun tersebut ingin mendapat kepraktisan ketika jalan-jalan ke mal atau tempat-tempat yang harus menunjukkan serfifikat vaksinasi.

Namun, yang jadi masalah adalah QR Code terlihat jelas nampang di baju dan di kartu tersebut. Padahal, QR Code tersebut berisi data pribadi yang mudah didapatkan orang lain dengan cara dipindai.   

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, pun meminta masyarakat melindungi data pribadi dengan tidak mencetak sertifikat vaksin.

BACA JUGA: Influencer Aming Meninggal Dunia, Netizen Berduka

Preview
Foto: Instagram

"Mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat QR code yang berisi data pribadi, maka masyarakat diminta untuk dapat men-download aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku saat menyampaikan keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (26/8/2021).

Menurutnya, masyarakat tidak lagi perlu mencetak sertifikat vaksin jika sudah memiliki akun PeduliLindungi. Sehingga data pribadi bisa terlindungi dan mencegah potensi kebocoran data yang disebabkan pencetakan sertifikat vaksin dilakukan orang lain.

Dengan tidak mencetak sertifikat vaksin juga turut mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Disamping itu, kabar perkembangan lainnya terkait vaksin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah resmi mengeluarkan emergency use of authorization (EUA) untuk Vaksin Sputnik V.

Vaksin Sputnik V dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Russia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector.

"Vaksin Sputnik-V untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 mL untuk 2 (dua) kali penyuntikan dalam rentang waktu 3 (tiga) minggu," kata Wiku.

populerRelated Article