Home
/
Technology

Rudiantara Ancam Pencuri NIK dan KK Dapat Dipenjara

Rudiantara Ancam Pencuri NIK dan KK Dapat Dipenjara
Bintoro Agung07 March 2018
Bagikan :

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pelaku yang diduga menyalahgunakan data (Nomor Induk Kependudukan) NIK dan Kartu Keluarga (KK) saat registrasi kartu SIN dapat diancam pidana.

Rudiantara menuturkan setidaknya ada dua ancaman pidana yang dapat diterapkan untuk menjerat pelaku yakni melalui Undang Undang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Yang menyalahgunakan KK dan NIK ada dua yang dilanggar, Undang undang Sisminduk bisa kena dua tahun penjara. Lebih parah lagi kalau dikenakan Undang-undang ITE," kata Rudiantara di Jakarta, Rabu (7/3)

Dia menuturkan dengan Undang Undang ITE ancaman penjara penjara bahkan hingga 12 tahun dan denda Rp2 miliar.

Operator Seluler

Sedangkan dari sisi operator seluler, Rudiantara mengingatkan ada Peraturan Menteri tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi terkait dengan dugaan pembocoran data.

"Operator juga tunduk terhadap peraturan. Kan ada data pascabayar, itu enggak diributin kok selama ini. Jadi enggak ada yang bocor."

Dia juga membantah telah terjadi kebocoran di level kementerian yang dipimpinnya terkait dengan data NIK maupun KK.


Sebelumnya, ada dugaan kebocoran data milik pelanggan kartu prabayar dalam proses registrasi. Kejadian itu dialami oleh Aninda Indrastiwi, pelanggan Indosat Ooredoo, yang menemukan NIK dan KK miliknya dipakai registrasi lebih dari 50 nomor seluler lain.

Terkait hal tersebut, Rudiantara mengaku sudah menghubungi Aninda melalui jajarannya dan sedang menyelesaikannya.

Sebelumnya, Aninda melaporkan pencurian identitasnya melalui Twitter kepada Indosat Oordeoo dan Kominfo. Deva Rachman, Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, membenarkan laporan tersebut kemarin dan berjanji akan mematikan nomor-nomor tak jelas di KK dan NIK korban.

Berita Terkait

populerRelated Article