Habib Rizieq: Saya ke Tanah Suci Bukan Lari, Tapi Perlawanan
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mengelar konsolidasi nasional yang membahas alat bukti elektronik dalam kasus percakapan Habib Rizieq Husein dan Firza Husein. Sebelum selesai, panitia memutar rekaman suara sambutan Habib Rizieq Shihab dari Tanah Suci.
Dalam sambutannya, Rizieq memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya konsolidasi, terutama bagi mereka yang peduli soal kriminalisasi ulama dan aktivis. Ia berpendapat, langkah konsolidasi ini merupakan satu bentuk perlawanan cerdas.Ia menilai, konsolidasi merupakan bentuk perlawanan terhadap kezaliman, kebatilan dan kemunkaran yang dianggap memang harus beragam. Menurut Rizieq, ini jadi bentuk yang sangat efektif dan produktif, dengan menyerap pendapat ahli dan pakar.
Rizieq melihat, pendapat itu penting agar masyarakat tidak mudah terjebak rekayasa dan penyesatan opini yang bersumber dari fitnah dan kebohongan. Ia pun menegaskan kepergiannya ke Tanah Suci bukan pelarian atas tanggungjawab hukum.
"Ketidakhadiran saya di Indonesia, perginya saya ke luar negeri ke Tanah Suci, bukan bentuk pelarian dari tanggungjawab hukum, akan tetapi merupakan bentuk perlawanan terhadap kezaliman, kebatilan dan diselewengkannya hukum penegak hukum," kata Rizieq, Jum'at (16/6).
Selain itu, ia turut mengapresiasi salah satu pembicara dari konsolidasi, Prof. Yusril Ihza Mahendra, atas usulannya untuk rekonsiliasi ulama dan umara. Rizieq menekankan, usulan itu merupakan usulan brilian.
Pasalnya, lanjut Rizieq, sebelum Aksi Bela Islam, GNPF telah mengajukan dialog dan musyawarah, untuk membahas persoalan bangsa. Ia menegaskan, GNPF-MUI tidak akan pernah bosan menyerukan dialog dan musyawarah, demi dapat terwujudnya rekonsiliasi.
Menurut Rizieq, jika usulan itu selalu gagal dan ditolak, tidak ada kata lain selain memberi perlawanan. "Maka, tidak ada kata lain yang harus dilakukan kecuali lawan, sekarang pilihannya ada di tangan pemerintah, mau rekonsiliasi atau revolusi," ujar Rizieq.
Baca juga, Ini Tujuan Habib Rizieq ke Luar Negeri.