Resmi, Blokir Ponsel BM Pakai Metode Whitelist
-
(Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)
Uzone.id — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan bersama para jajaran eksekutif perusahaan operator seluler pada hari ini, Jumat (28/2) resmi mengumumkan metode pemblokiran ponsel ilegal yang akan diterapkan per 18 April 2020.Diumumkan oleh Ismail selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), pemerintah dan para operator seluler sepakat untuk menggunakan metode pemblokiran Whitelist.
“Pemerintah berkomitmen terhitung mulai 18 April 2020 menjalankan regulasi IMEI dengan skema Whitelist, proses pengendalian IMEI secara preventif, agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat sebelum membeli,” ungkap Ismail saat jumpa pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (28/2).
Baca juga: Mengenal Blacklist dan Whitelist, 2 Metode yang Duji Coba untuk Blokir Ponsel BM
Dia menyambung, “dengan metode ini, pemerintah mengimbau masyarakat sebelum membeli perangkat telekomunikasi, pastikan untuk kritis dan cerdas, know your mobile, dengan melakukan pengecekan IMEI terlebih dahulu agar tahu legal atau tidak.”
Metode Whitelist menerapkan “normally off” yang artinya hanya ponsel yang memiliki IMEI legal yang bisa menerima sinyal dan melakukan layanan telekomunikasi dari operator.
Dengan begitu, pemerintah memperingatkan agar nantinya setelah 18 April 2020, masyarakat bisa mengecek nomor IMEI ponsel terlebih dahulu di situs Kemenperin khusus IMEI, www.imei.kemenperin.go.id sebelum melakukan pembelian baik secara offline atau di toko maupun online.
Khusus perangkat yang dibeli dari luar negeri, pemerintah akan menyiapkan sistem aplikasi sendiri untuk pengguna agar bisa mendaftarkan IMEI mereka yang dibarengi dengan pembayaran pajak. Dari penuturan Ismail, sistem ini belum aktif saat ini, semuanya akan bisa diterapkan per 18 April 2020.
Baca juga: 4 Hal yang Diuji Coba Pemerintah dan Operator untuk Blokir Ponsel Ilegal
“Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dan memberi kepastian hukum kepada operator dalam menyambung perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi. Selain untuk memberantas perangkat ilegal, kebijakan ini juga berguna bagi masyarakat yang mau memblokir ponsel hilang atau dicuri melalui operator, jadi sekaligus bisa menurunkan tindak pidana pencurian,” tukas Ismail.
Selebihnya, Ismail menekankan bahwa peraturan IMEI yang siap diterapkan pada 18 April 2020 ini sifatnya berlaku ke depan. Tandanya, perangkat mobile yang mungkin saat ini IMEI-nya tidak terdaftar, tidak perlu panik karena tidak ada kewajiban untuk melakukan registrasi.
Dengan kata lain, pengguna ponsel apapun sebelum aturan IMEI disahkan akan tetap bisa digunakan sampai kapanpun, tak akan ada tindakan pemblokiran sama sekali setelah aturan ini ditetapkan.