Home
/
News

Cara Registrasi Ulang Kartu Seluler Prabayar

Cara Registrasi Ulang Kartu Seluler Prabayar

Fachrul Adcha30 October 2017
Bagikan :

UZone - Mulai akhir Oktober 2017 semua konsumen harus mendaftarkan kartu prabayar yang digunakan, baik kartu prabayar untuk paket data maupun kartu prabayar untuk keperluan suara (voice) dan SMS.

Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.

Registrasi dapat dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator.

"Registrasi sendiri (self registration) sebenarnya paling mudah karena tinggal mengirim SMS," kata juru bicara Telkomsel, Adita Irawati.

Dijelaskannya, cara registrasi dengan mengirim SMS adalah sebagai berikut:

Pelanggan baru bisa mengetik: REG (spasi) nomorNIK (tanda#) nomorKK (tanda#) lalu kirim ke 4444

Pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Apa bedanya dengan registrasi terdahulu?

Registrasi kartu seluler prabayar sudah beberapa kali diwajibkan oleh pemerintah, seperti pada 2005 dan 2014 lalu.

Registrasi kali ini -seperti dijelaskan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza- berbeda dengan sebelumnya karena registrasi kali ini mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

"Tujuan registrasi ini yang pertama untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi dan memberikan perlindungan juga, misalnya dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung akan penipuan dan sebagainya," papar Noor iza.

"Yang kedua, saat ini kita sudah memiliki KTP elektronik yang ada di Kementerian Dalam Negeri, kita mendukung pemanfaatan National Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal Nasional yang nanti validitasnya bisa diperiksa ke Kementerian Dalam Negeri."

"Yang ketiga, memberikan keabsahan data identitas yang jelas siapa pengguna nomor ini sebenarnya."

populerRelated Article