Home
/
Automotive

Ratusan Kamera Pengintai Tilang Elektronik Berlaku Mulai Hari Ini!

Ratusan Kamera Pengintai Tilang Elektronik Berlaku Mulai Hari Ini!

-

Bagja Pratama23 March 2021
Bagikan :

Uzone.id - Tilang Elektronik berbasis kamera pengintai diluncurkan mulai hari ini oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ratusan kamera pengintai bakal disebar ke sejumlah titik di berbagai wilayah Indonesia.

Ada 12 wilayah yang serentak mulai memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) nasional dikutip dari Antara.

Wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Baca juga: Jawaban Wuling Soal Performa Mesin Confero yang Turun

Akan ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE. Rinciannya, Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau lima titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik.

Kemudian Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten satu titik.

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan, saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar Kapolri Jendral Listyo beberapa waktu lalu.

Sistem ETLE diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.

Dengan tilang elektronik, pelanggar lalu lintas akan terekam kamera CCTV untuk nantinya jadi barang bukti yang akan dikirimkan sekaligus dengan surat tilang. Pemilik kendaraan bisa mengkonfirmasi dan menyetorkan denda tilang.

VIDEO Review Toyota Vios, Sedan yang Mendadak Laris Manis:

populerRelated Article