Home
/
Automotive

Ramai Polisi Razia Knalpot Brong, Bagaimana Aturannya?

Ramai Polisi Razia Knalpot Brong, Bagaimana Aturannya?

Razia Knalpot Brong (Foto: Humas Polri)

Brian Priambudi22 January 2024
Bagikan :

Uzone.id - Saat ini knalpot brong masih menjadi buruan pihak kepolisian untuk ditertibkan. Di sejumlah daerah, polisi telah menyita ratusan knalpot racing yang digunakan oleh masyarakat.

Sebenarnya bagaimana aturan modifikasi knalpot yang selalu dirazia oleh polisi?

Aturan mengenai knalpot racing sebenarnya belum memiliki ketetapan yang pasti. Namun pihak kepolisian, mengandalkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menindak pengguna knalpot yang tidak standar.

Pada undang-undang tersebut Pasal 285 telah mengatur mengenai pemenuhan syarat teknis dan laik jalan sepeda motor.

Berdasarkan pasal tersebut, jika tertangkap pengguna motor yang melanggar pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285.

Menteri Lingkungan Hidup juga telah mengeluarkan aturan perihal knalpot standar. Aturan ini tertulis pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.

Pada peraturan tersebut telah dikelompokan ambang batas tingkat kebisingan suatu knalpot. Batas kebisingan yang diatur oleh Menteri Lingkungan Hidup ditentukan berdasarkan kapasitas kubikasi mesin masing-masing motor.

1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB
2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB
3. Sepeda motor dengna mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB

populerRelated Article