Home
/
Digilife

Presiden Resmikan OSS, Izin Usaha UMKM Diklaim Lebih Cepat dan No Calo

Presiden Resmikan OSS, Izin Usaha UMKM Diklaim Lebih Cepat dan No Calo

Vina Insyani09 August 2021
Bagikan :

Uzone.id - Kabar baik hadir bagi para pengusaha termasuk usaha mikro kecil dan menengah, pasalnya Presiden Joko Widodo pada hari ini, Senin (09/08), resmi meluncurkan sistem perizinan berbasis online terpadu atau OSS (Online Single Submission) berbasis risiko.

Dengan sistem perizinan online atau OSS berbasis risiko ini, Presiden berharap kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik lagi.

OSS berbasis risiko juga membuat pengusaha mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha secara mudah dalam waktu yang singkat.

Menurut penuturan salah satu pelaku usaha, Yusuf Sopian dari CV Inti Sarana Nusantara, Karawang, sistem OSS ini mempermudah para pelaku UMKM dalam mengurus perizinan-perizinan usaha secara lebih sederhana. Yusuf juga mengaku hanya memerlukan waktu 10 menit saja untuk mendapat izin usaha.

Tak hanya proses perizinan yang lebih mudah dan cepat, izin usaha lewat OSS berbasis risiko ini juga mencegah adanya ‘calo’ yang biasanya membebankan biaya tambahan.

“jadi kita langsung online, langsung dengan mengakses, tidak harus pakai perantara, enggak harus pakai yang lainnya yang di mana kita dibebankan biaya tersendiri,” ujar Yusuf Sopian.

Menurut Presiden Joko Widodo, sistem OSS berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.

“Ini memang salah satunya untuk memutus orang yang ada di tengah-tengah itu supaya tidak ada sehingga pengusaha bisa langsung ke kantor OSS lewat sistem atau platform yang kita bangun sehingga semuanya bisa transparan,” ujar Presiden sebagaimana yang dikutip dari Siaran Pers Kemenkominfo, Senin (09/08).

Menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sistem OSS ini telah dibangun semenjak Maret 2021, aplikasi OSS menghubungkan empat aplikasi yaitu aplikasi dengan ruang lingkup untuk kabupaten/kota, aplikasi untuk ruang lingkup provinsi, aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan aplikasi yang ada di pusat di Kementerian Investasi.

OSS berbasis risiko ini juga tidak dikenai biaya apapun baik itu untuk sertifikasi SNI maupun sertifikasi halal.

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk adik-adik kita yang memulai usaha UMK itu yang mengatakan izin itu butuh biaya lagi,” kata Bahlil Lahadalia.

“Enggak perlu lagi ketemu menteri, enggak perlu lagi ketemu kepala daerah, cukup lewat OSS dia akan mendapatkan (izin) karena itu masuk dalam skala rendah,” tutupnya.

populerRelated Article