Prabowo Teken PP Tunas, Anak-anak Dibatasi Main Sosmed

Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Uzone.id - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat dari perkembangan teknologi.
“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat,” jelasnya, dalam peluncuran kebijakan di Istana Negara, pada Jumat (28/3).Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyatakan bahwa PP Tunas melarang platform digital seperti game online maupun media sosial, menjadikan anak-anak sebagai komoditas.
“Menindaklanjuti arahan presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, untuk menciptakan generasi bangsa yang hebat,” kata Meutya, dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, PP Tunas memberikan jaminan ruang digital yang aman bagi anak-anak, sehingga potensi tumbuh mereka sebagai generasi emas Indonesia menjadi lebih optimal.
Sebab, kata dia, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa perlindungan yang memadai, mereka berisiko terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi.
“Tunas adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” ujarnya.
Nantinya, PP Tunas menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet. Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.
Terdapat lima poin utama dari PP Tunas, yakni:
- Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
- Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
- Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
- Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
- Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
Lebih lanjut, pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi PP Tunas agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.
Pemerintah juga memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan PP Tunas. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.
