Home
/
Technology

Polri: Pemerasan Video Call Sex Capai Rp30 Juta per Korban

Polri: Pemerasan Video Call Sex Capai Rp30 Juta per Korban

-

Dika Dania Kardi15 February 2019
Bagikan :

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial SF dalam kasus tindak pidana pemerasan dengan modus memberikan layanan seks daring lewat telepon video (video call sex online).

Kepala Subbagian Opini Analisis dan Evaluasi Divisi Humas Polri Ajun Komisaris Besar Zahwani Pandra mengatakan selama menjalankan aksinya, SF setidaknya berhasil mengelabui ratusan korban. Namun, dari ratusan korban tersebut hanya dua yang melapor ke polisi.

"Jumlah kerugian dari pemerasan mencapai Rp 30 juta per korban. Uang hasil kejahatan dibelikan barang-barang mewah," ucap Pandra di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).


Berdasarkan pengakuan tersangka, ujar Pandra, aksi pemerasan lewat modus layanan video call sex itu telah dilakukan tersangka sejak Februari 2018.

"Tersangka menawarkan video call sex terhadap korbannya yang tergiur melihat foto perempuan, padahal foto tersebut palsu," kata Pandra

SF di tangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (6/2) di Sulawesi Selatan. Tersangka SF diketahui melakukan aksinya bersama dua tersangka lainnya berinisial AY dan VB. Namun, saat ini dua tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Dalam menjalankan aksinya, SF membuat sejumlah akun palsu di beberapa media sosial. Lewat akun-akun palsu tersebut ia menawarkan jasa untuk melayani video call sex kepada para korban, yang umumnya adalah laki-laki.

Setelah terjadi kesepakatan dengan korban, tersangka SF kemudian melakukan video call sex dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan.

"Bila kemudian korban terperdaya dan ikut memperlihatkan aktivitas seksual, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut," ujar Pandra.

Video yang direkam tersangka SF itulah yang kemudian dijadikan sebagai alat untuk melakukan pemerasan terhadap para korban.

"Mengancam korban dan memaska korban agar mengirimkan sejumlah uang, bila permintaan tidak dipenuhi maka pelaku akan mengedarkan file video tersebut ke media sosial," kata Pandra.

Akibat perbuatannya, tersangka SF dijerat pasal berlapis antara lain, Pasal 29 Jo 30 UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 27 ayat 1 dan 4 UU 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

populerRelated Article