Polisi Temukan Indikasi Pornografi dan Asusila di Konten Rey Utami-Pablo
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)
Uzone.id - Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono membuat pernyataan resmi di Polda Metro Jaya terkait ditetapkannya Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Putra Benua menjadi tersangka atas kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Argo Yuwono menjelaskan perkembangan laporan polisi yang dilaporkan Fairuz A Rafik didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea pada 1 Juli 2019 lalu.
“Kemudian, setelah kita melakukan klarifikasi kepada pelapor dan kita juga sudah memeriksa beberapa saksi dan kemudian dari penyidik sudah memeriksa 3 ahli dalam pemeriksaan dan kemudian kita mengklarifikasi terlapor yaitu ada saudara ada Galih, ada saudara Pablo dan Rey, kita mendapatkan informasi maupun klarifikasi,” tutur Argo Yuwono, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Galih, Rey Utami dan Pablo Resmi Jadi Tersangka
Baca juga: Rey Utami dan Pablo Jadi Tersangka, Ini Komentar Hotman
Kemudian, kata perwira polisi berusia 51 tahun ini, penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Hasil gelar perkara, setelah melihat keterangan-keterangan semua saksi, barang bukti dan dengan surat status Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dinaikan jadi tersangka.
“Dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saudara tersangka Pablo dengan Rey, kemudian yang selesai pemeriksaan (Kamis) jam 1 pagi dan tadi pagi jam 10 kita lakukan penggeledahan di rumahnya di daerah Bogor,” lanjut Argo Yuwono.
Pada saat melakukan penggeledahan, imbuh Argo Yuwono, hampir semuanya sudah kosong. Dalam artian, alat untuk melakukan perekaman kemudian beberapa kamera sudah tidak ada semua di sana.
Untuk peran pasangan suami-istri itu, Pablo perannya sebagai pemilik akun YouTube channel Official Rey Utami dan Benua Channel.
Kemudian untuk Rey Utami sendiri pemilik akun email [email protected] dan di daftarkan dengan nomor ponsel milik Rey.
“Kemudian untuk kasus ini juga modus operandinya bahwa tersangka Pablo dan tersangka Rey Utami melakukan suatu wawancara yang kemudian direkam dan diedit secara sadar kemudian di-upload ke channel YouTube Official Rey Utami dan Benua Channel yang durasinya ada 32,6 menit,” kata Argo Yuwono.
Argo Yuwono menambahkan, karena konten YouTube mengandung unsur pelanggaran pornografi dan kesusilaan dan pencemaran nama baik yag dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq pada tgl 15 Juni 2019 mengetahui adanya akun Youtube dengan judul Galih Ginanjar Saputra cerita masa lalu
“Untuk peranan tersebut, Galih Ginanjar secara sadar menyampaikan jawabann yang mengandung pelanggaran unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik. Bahwa dalam kegiatan pemeriksaan tersangka sekarang sedang dilakukan.
Oleh tersangka kemudian juga bahwa dan nanti akan kita perdalam kembali karena kita juga menemukan di konten YouTube Rey Utami dan Benua Channel itu kita menemukan adanya indikasi pornografi yang lain dan asusila
Ada di sana video-video yang ditampilkan itu ada indikasi pornografi dan asusila sekarang masih kita masukan penyelidikan untuk kita sendiri,” jelas Argo Yuwono.