Polisi Tangkap Dua Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua tersangka berinisial T alias HR dan AK yang merupakan pemasok ganja untuk aktor Jefri Nichol.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan T alias HR ditangkap di sebuah mes di Bandung, Jawa Barat, Senin (29/7).
Sedangkan tersangka AK ditangkap di Tangerang, Banteng pada Rabu (31/7) kemarin. Dari tangan AK, polisi turut menyita barang bukti berupa ganja siap pakai seberat 98 gram.
Indra menjelaskan kedua tersangka itu merupakan teman dari sutradara Robby Ertanto yang telah lebih dulu ditangkap. Dalam kasus ini, Robby diketahui merupakan orang yang memberikan ganja untuk Jefri.
"Jadi urutannya, JN mendapatkan ganja dari RE, kemudian RE mencari barang dan didapatkan dari HR, berikutnya HR mendapatkan ganja dari AK. Terakhir AK menerima barang dari seorang DPO berinisial D," tutur Indra.
Diungkapkan Indra, tersangka HR dan Robby merupakan teman satu SMP. Robby, kata Indra, diketahui pernah bercerita soal kesulitan tidur yang dialaminya. Dari cerita itu, tersangka HR kemudian memperkenalkan ganja kepada Robby.
"RE katanya sulit untuk tidur, akhirnya curhat-curhatan, HR ini kemudian menjelaskan tentang barang ganja tersebut," ujarnya.
Sedangkan tersangka HR dan tersangka AK merupakan teman satu SMA. AK dan HR, lanjut Indra juga seorang pengguna ganja hal itu diketahui dari hasil tes urine keduanya.
"HR ini profesinya seorang dokter kalau AK dia seorang designer pakaian," ucap Indra.
Atas perbuatannya, HR dan AK dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Jefri Nichol sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani masa tahanan.