Polisi Tangkap Admin muslim_cyber1 Karena Sebarkan Fake Chat
Tim Dittipid Siber Bareskrim Polri menangkap HP, pemuda berusia 23 tahun. Dia diduga menjadi admin akun instagram.
Seperti dikutip kumparan (kumparan.com) dari Tribatanews Polri, laman berita milik kepolisian, Minggu (28/5), penangkapan dilakukan pada Selasa (23/5).HP ditangkap di rumahnya di Jagakarsa, Jaksel pukul 05.00 WIB. Dia kemudian digelandang ke Bareskrim Polri.
Barang bukti yang berhasil disita polisi dari HP yakni berupa 1 Unit HP Xiaomi type note 3, 1 Simcard XL dan 1 Simcard 3.
Penangkapan atas HP diduga karena telah mendistribusikan 'fake chat' antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tentang kasus Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein.
Tak hanya itu saja, HP diduga beberapa kali memposting capture yang mengandung unsur SARA melalui media sosial akun Instagram muslim_cyber1.
Atas kasus ini, tersangka HP diduga telah melanggar pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 thn 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.