Home
/
News

Polisi Siap Tindak HTI yang Berdakwah Politik di Kampus

Polisi Siap Tindak HTI yang Berdakwah Politik di Kampus

Marselinus Gual20 July 2017
Bagikan :

Polri akan menindak tegas anggota organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berdakwah politik di kampus-kampus.

"Kalau tetap menyampaikan anti-Pancasila dan NKRI kan ada hukumnya. Kami amankan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jendral Setyo Wasisto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).

Menurut Setyo, sejak status badan hukum HTI resmi dibekukan, setiap kegiatan politiknya dinyatakan terlarang. Dia menyebut polisi akan terus memantau pergerakan HTI di kampus-kampus.

"Kami pantau materinya. Kalau materi tetap anti-Pancasila nanti diamankan," ujar Setyo.

Selain itu, kata Setyo, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terhadap surat pemberitahuan HTI sebagai organisasi jika ingin melakukan pertemuan akbar.

STTP juga tidak akan dikeluarkan untuk kegiatan keagamaan yang dilakukan secara besar-besaran di ruang publik, tambahnya.

Namun, lanjut Setyo polisi tidak akan melarang anggota HTI yang melakukan dakwah agama jika dilakukan secara perorangan.

"Sepanjang dakwah agama, ya silakan. Asal bukan politik ya," ujarnya.

Pemerintah melalui Kemkumham resmi mencabut status badan hukum yang dimiliki organisasi HTI pada Rabu (18/7).

Pembekuan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah menilai, meski dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

Pascapembekuan badan hukum ini, Kantor Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berlokasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, tertutup rapat, pada Kamis (20/7).

Pengurus DPP Hizbut Tahrir mengatakan, penutupan papan nama organisasi terlarang ini dengan kain hitam dilakukan oleh mereka sendiri.

Berita Terkait

populerRelated Article