Polisi Mau Terapkan Tilang Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut!
Foto: NTMC Polri
Uzone.id - Polisi berencana untuk menerapkan tilang sistem poin untuk para pelanggar lalu lintas. Sistem ini memungkinkan SIM pengendara dicabut kalau jumlah poinnya sudah melebihi batas.
Sederhananya begini, jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan dikenakan poin tertentu sesuai dengan pelanggarannya.Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Chrysnanda Dwilaksana menjelaskan akan ada sistem pencatatan poin pada SIM jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran ringan yang berkaitan dengan administrasi diberi poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan diberikan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan diberikan poin 5.
Dengan sistem ini, nantinya bakal ada empat kriteria perpanjangan SIM. Ada yang bisa perpanjangan SIM tanpa harus ujian lagi, ada yang harus ujian ulang, ada pula yang sampai SIM-nya dicabut.
Pertama, jika pengendara tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, atau poinnya kurang dari 12, maka pemegang SIM bisa memperpanjang SIM-nya tanpa harus ujian lagi.
Tapi, kalau pelanggarannya melebihi 12 poin atau bahkan menjadi penyebab kecelakaan, pemegang SIM harus ujian ulang.
Selain itu, kalau pelanggarannya fatal dan bisa berakibat kecelakaan, SIM bisa dicabut. Bahkan ada klausul SIM dicabut permanen.
Jika pengemudi ugal-ugalan, menggunakan narkoba, mabuk, atau kendaraan overload dan overdimensi serta hal-hal yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, SIM-nya bisa dicabut sementara berdasarkan putusan pengadilan.
"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus," ucar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, dikutip Uzone.id dari Antara.