Polisi Bekuk Mucikari Pembuat Akun Daun Muda di WeChat
-
Polres Metro Jakarta Selatan membekuk mucikari yang membuat akun 'Daun Muda' di aplikasi WeChat. Pelaku berinisial NHT (45) ditangkap di Apartemen Kalibata City, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat, yang mulai resah dengan gerak-gerik sang mucikari. "Mucikari membuat akun untuk mempermudah transaksi dengan pelanggannya, dalam menawarkan jasa pijat plus-plus di Apartement Kalibata City, ada enam orang korbannya," kata dia di Mapolres Metro Jaksel, Kamis (25/1).
Kejadian bermula, saat pelaku mengumpulkan para pekerjanya ke dalam satu unit apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan. Tarif yang ditawarkan oleh sang mucikari adalah Rp 250 ribu. "Umur para korban 17-18 tahun, dari Rp 250 ribu, Rp 50 ribu untuk PSK-nya, Rp 200 ribu untuk mucikari," kata Mardiaz.
Menurut dia, NHT merekrut sebagian korbannya yang berasal dari wilayah Bogor, dengan cara mulut ke mulut lalu membuat sebuah komunitas. Tersangka sudah melakukan aksinya sejak tiga bulan yang lalu. Dan dalam rentang waktu itu, pelaku menggunakan aplikasi We Chat karena dianggap lebih mudah dan lebih efektif.
Sementara itu, pelaku juga bertindak sebagai pemantau aplikasi tersebut. Menurut pelaku, para pelanggan akan datang ke Apartemen Kalibata City ataupun dibawa ke luar. "Selama ini yang bayar apartement, saya," ujar pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.