Permen Baru Komdigi: Era Gratis Ongkir Akan Berakhir?

Uzone.id – Komdigi melihat bahwa Indonesia tengah memasuki fase penting dalam penguatan ekosistem pos, kurir, dan logistik nasional.
Menyadari betapa krusialnya hal tersebut, Komdigi resmikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, Jumat (16/5).Namun, baru saja dirilis, pasal 45 dan 46 dalam Permen No. 8 Tahun 2025 ini langsung mencuri perhatian. Pada pasal tersebut membahas mengenai tarif layanan paket yang dikhawatirkan akan menghilangkan fitur gratis ongkos kirim.
Dalam penjelasannya, Komdigi kemudian menegaskan bahwa regulasi ini memberikan formula yang jelas bagi penyedia layanan untuk menghitung tarif berdasarkan struktur biaya yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, ditambah dengan margin keuntungan yang ditentukan oleh penyelenggara.
Kemudian, sebenarnya peraturan ini tidak melarang adanya promosi, tetapi memberikan batasan. Promosi yang diadakan harus memiliki jangka waktu tertentu atau terikat pada event tertentu, sehingga tidak bisa berlaku terus-menerus tanpa batasan waktu.
"Kita juga sebagai regulator juga harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir. Kadang-kadang promosi dijadikan satu sarana berlebihan untuk meng-attract, tapi yang kita juga harus lindungi teman-teman jadi kurir. Kalau kita lihat teman-teman yang sekarang jadi mitra kurir di jalan kan banyak sekali yang mengeluhkan bahwa promo-promo itu kadang dibebankan juga kepada mereka. Kita ingatkan kepada para penyelenggara untuk jangan lakukan itu, kita harus fair juga terhadap teman-teman yang bekerja," jelas Edwin Hidayat, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi.
Industri ini dipandang bukan hanya sebagai tulang punggung dalam distribusi barang, melainkan juga fondasi krusial yang mendukung ketahanan ekonomi bangsa.
Pada puncaknya, tercatat lebih dari 7 juta paket berhasil didistribusikan dalam sehari. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan sebesar 9,01 persen (year-on-year) pada triwulan pertama tahun 2025.
Lebih lanjut, sektor pengangkutan dan pergudangan saat ini menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja, menjadikannya tulang punggung perekonomian rakyat di berbagai daerah.
“Pemerintah menyadari di balik setiap paket yang dikirim sekali lagi ada harapan ada roda ekonomi yang terus bergerak. Karena itu, komitmen kami adalah memastikan industri ini berkembang secara sehat, secara kompetitif, memberikan manfaat merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Sejalan dengan arahan presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan jalur distribusi nasional, hari ini kita hadirkan langkah konkrit melalui Peraturan Menteri No. 8 tahun 2025,” jelas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia.
Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2025 ini punya lima poin regulasi utama yang disusun dengan tujuan memperkuat ekosistem logistik secara menyeluruh. Berikut penjelasannya:
Poin pertama yaitu perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif dalam kurun waktu 1,5 tahun ke depan. Target waktu 1,5 tahun diberikan agar kolaborasi antar pelaku industri mampu menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia.
“Ya, pada prinsipnya, itu adalah inklusivitas bahwa layanan harus merata ke pelosok negeri. Tidak hanya daerah2 yg mohon maaf ‘gemuk’ saja, tetapi juga sampai ke daerah di pelosok negeri itu juga harus dijangkau oleh industri,” jelas Meutya.
Sebab, banyak perusahaan besar yang hanya beroperasi di wilayah tertentu. Dengan target 50 persen provinsi dalam waktu kurang dari dua tahun, Kominfo mendorong agar perusahaan membuat jaringan yang lebih luas lagi.
Poin kedua dalam regulasi ini adalah peningkatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen. Status kebutuhan layanan yang terukur didorong penerapannya, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memilih layanan yang aman, nyaman, dan terpercaya.
Poin ketiga, tujuan dari regulasi ini adalah membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien. Ekosistem yang sehat tidak hanya diukur dari skala perusahaan terbesar. Meskipun persaingan untuk menjadi yang terbesar ada, namun yang lebih esensial adalah seberapa banyak pihak yang dapat bertumbuh bersama.
Oleh karena itu, pemanfaatan bersama infrastruktur didorong agar ekosistem dapat berjalan secara kolektif, di mana perusahaan yang lebih mapan mendukung perusahaan yang sedang berkembang sehingga tercipta kekuatan bersama.
Poin keempat, regulasi ini turut menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan. Kerangka monitoring yang transparan dibangun untuk memastikan setiap pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang setara untuk tumbuh.
Poin kelima sekaligus poin terakhir yang tak kalah penting adalah mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.
Regulasi ini bersifat visioner, mengarah pada masa depan yang lebih baik. Peralihan industri ke green logistics diyakini bukan hanya sebagai respons terhadap tuntutan zaman, tetapi juga sebagai tanggung jawab bersama.
