Perhatian, Subsidi Motor Listrik Berpotensi Gak Lanjut di 2025
Motor Listrik Subsidi Gesits Raya (Foto: Brian)
Uzone.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan terdapat kemungkinan subsidi motor listrik tidak berlanjut di tahun 2025 mendatang. Hal ini dikarenakan ditak ada penambahan anggaran untuk program tersebut.
Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian (Menperin) mengatakan program subsidi motor listrik di tahun 2024 ini ditetapkan oleh pemerintah dan DPR. Sementara untuk tahun 2025 tidak ada penambahan anggaran, setidaknya untuk tahun pertama kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto."Pertanyaannya, apakah akan ditambah? Kita lihat tahun depan tuh enggak ada," ujar Agus.
Di tahun 2023 kemarin, pemerintah mengalokasikan 200 ribu unit subsidi motor listrik, namun hanya terserap 11.532 unit saja. Kemudian di tahun 2024, kuota tersebut menurun menjadi 50 ribu unit yang cepat habis di pertengahan tahun.
Kemenperin pun menambah kuota subsidi motor listrik sebesar 10 ribu unit, yang juga langsung habis dalam hitungan minggu. Jumlah tersebut merupakan kuota yang ditetapkan pemerintah dan DPR.
Mengacu data Sistem Informasi Bantuan Pembelian kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) alokasi anggaran yang tersedia untuk motor listrik di 2024 sudah tertulis 0, alias terserap sepenuhnya.
Sebanyak 49.062 unit subsidi motor listrik sudah tersalurkan ke masyarakat. Sementara 4.323 unit masih dalam proses verifikasi dan 7.428 masih dalam proses pendaftaran.
Menperin Agus mengatakan Kemenperin masih berharap terdapat penambahan anggaran, sehingga tetap bisa menjalankan subsidi motor listrik. Besaran anggaran yang ditambahkan juga berpengaruh terhadap kuota yang tersedia.
"Kalau ditambah kami Kementerian menyambut dengan baik, kalau memang penambahan atau penyediaan anggaran motor listrik bisa juga untuk tahun depan," ungkap Agus.
Perlu diketahui, pemerintah sebelumnya memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit. Program ini dilakukan untuk percepatan populasi eletrifikasi lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023 tentang perubahan atas Permenperin No.6/2023.
Di 2024 hanya 50 ribu unit subsidi motor listrik yang dialokasikan oleh Kemenperin. Jumlah tersebut perlu menyiapkan total anggaran hingga Rp350 miliar. Kemudian di Agustus 2024 kemarin kuota tersebut ditambah lagi sebanyak 10 ribu unit.